Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus PLTU Lampung

Presiden SBY Dimita Tegur Denny Indrayana

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mendesak presiden menegur Wamenkum HAM Denny, agar bekerja profesional

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Presiden SBY Dimita Tegur Denny Indrayana
Tribunnews.com/FX Ismanto/Tribunnews.com/FX Ismanto
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua DPR, Pramono Anung mendesak presiden menegur Wamenkum HAM Denny, agar bekerja profesional dan proporsional.

"Pernyataan Denny yang menyatakan Pak Emir Moeis tersangka itu bukan kewenangannya. Ini jadi catatan pemerintah. Ini sarat politisasi dan tak etis," tegas Pramono, Kamis (26/7/2012) kemarin.

Proses hukum di KPK, otoritas penuh KPK. "Kejadian seperti ini kan sudah berulangkali. Ini catatan pemerintah, terutama presiden," tandas Pramono.

Mendapat tekanan dari partai oposisi, politisi Demokrat yang menjabat Menkum HAM, Amir Syamsudin, membela Denny. "Saya kira, Wamen (Denny) hanya menjelaskan apa adanya. Beliau kan ditanya media. Tak ada kebocoran," kilah Amir.

Ia menilai Denny tak melanggar aturan, meski telah mengungkapkan status tersangka Emir dalam korupsi PLTU Tarahan.

"Wamen hanya menjelaskan yang tertulis di situ (surat). Tidak menambah dan tidak menguranginya. Saya kira tak ada (melanggar), dan antara Wamen dan KPK sudah ada komunikasi dengan baik," ujarnya.

Amir bahkan menilai Denny tidak mendahului KPK karena hanya memaparkan isi surat permohonan KPK tentang pencegahan Emir. "Kalau dipermohonan tercatat seperti itu, kan tidak apa-apa," tukasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil pun menduga langkah Denny mengumumkan status tersangka Emir karena diperintahkan seseorang. "Dugaan saya, Denny diperintahkan bicara seperti itu. Tentu yang memerintahkan, orang yang posisinya lebih tinggi dari Denny," kata Nasir.

Politikus PKS ini mengaku tak tahu maksud dan tujuan Denny menyampaikan ke publik soal status dan pencekalan Emir. "Yang pasti, itu bukan kewenangaan Wamenkum HAM. Atau jangan-jangan Denny tak tahan puasa bicara setelah mendapatkan info tentang kasus Emir," kata Nasir.

"Publik, bertanya-tanya. Mengapa Denny begitu antusias terhadap status Emir, tapi diam ketika menyangkut yang lain. Apakah karena Denny dendam sama PDIP," tandas Nasir.

"Itu tindakan memalukan," tegas Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar. Bambang menuding Denny semata-mata untuk mencari muka di hadapan presiden. "Menjilat," kata Bambang.

Proses hukum Emir Moeis yang relatif cepat dan mendadak, mengejutkan publik. Apalagi perkara dugaan korupsi proyek PLTU senilai Rp 2 triliun telah berlangsung sejak 2004. Selasa (24/7) lalu, KPK hanya mengumumkan pencegahan Emir ke luar negeri selama enam bulan.

Emir dicegah bersama Dirut PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain dan General Manager PT Indonesian Site Marine, Reza Roestam Moenaf. Kedua pihak swasta ini diduga berkongsi di PT AI.

Namun, Denny mendahului KPK untuk mengumumkan status tersangka Emir. Padahal, surat perintah penyidikan kasus ini nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izederik Emir Moeis, baru diteken 20 Juli 2012 lalu.

Kendati sempat protes sikap gegabah Wamenkum HAM, KPK sontak melakukan gerakan cepat. Selain mengumumkan status tersangka Emir, Kamis (26/7) kemarin, KPK menyebar tiga tim untuk menggeledah rumah Emir dan kantior PT AI di Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved