Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Teroris Bom Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara

Dua pelaku bom Cirebon Yadi Supriadi alias Yadi Al Hasan dan Nanang Irawan alias Nang Ndut, hari ini Kamis, (26/7/2012) dijatuhi vonis lima tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dua Teroris Bom Cirebon Divonis 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Seorang DPO Bom Cirebon, Nanang Irawan alias Nang Ndut alias Rian ditangkap Densus Antiteror 88 Polri di Madiun, Jawa Timur

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pelaku bom Cirebon Yadi Supriadi alias Yadi Al Hasan dan Nanang Irawan alias Nang Ndut, hari ini Kamis, (26/7/2012) dijatuhi vonis lima tahun penjara. Mereka berdua sama-sama didakwa dengan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang vonis Yadi yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Haswandi, dikatakan sebagai pemufakatan kejahatan yakni salah satu bentuk tindak kejahatan terorisme. Begitu pula dengan sidang vonis Nang Ndut yang dibacakan oleh hakim ketua Rifandaru E.S.

Nanang dikatakan sebagai amir atau pemimpin dari Jamaah Wal Tauhid setelah keluat dari JAT, pimpinan Abu Bakar Ba'asyir. Dia kemudian membentuk pengajian Ashabul Kahfi, dan melakukan pelatihan atas dasar jihad.

Selain itu Nanang diburu atas keterlibatannya bersama Yadi dalam kasus bom bunuh diri di masjid Az Zikra, Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu serta pengeboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton, Solo, pada 25 September 2011. Ia diduga berperan sebagai perakit bom.

Ditemui setelah sidang, penasehat hukum yang juga pernah menjadi pengacar bom bali (Umar Patek), Asludin Hatjani masih menampik kejahatan yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak kejahatan terorisme.

"Mereka belum sampai memiliki tujuan tertentu, hanya sampai pada pelatihan saja," kata Asludin.

Menurut Asludin, kedua kliennya tidak pernah tahu pengeboman yang terjadi di masjid Az Zikra, Markas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat pada 15 April 2011. Pengeboman yang sedikitnya melukai  31 orang tersebut menurutnya adalah rakitan dari M.Syarif sendiri (pelaku bom bunuh diri yang tewas).

"Baik Yadi maupun Nang Ndut belum pernah bertemu dengan yang namanya Syarif," tutur Asludin ketika ditemui usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, (26/7/2012).

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved