KPK Periksa Direktur Agen Innospec
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasional PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Direktur Operasional PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir, Senin (16/7/2012).
Syakir dipangil untuk menjadi saksi terkait dugaan korupsi pembelian bahan baku bensin bertimbal Tehtra Ethyl Lead (TEL) dari Innospec Ltd tahun anggaran 2004-2005.
PT Soegih Interjaya merupakan perusahaan agen Innospec Ltd dalam pengadaan bensin bertimbal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Senin (16/7/2012).
Dalam kasus ini, Direktur PT Soegih InterJaya, Willy Sebastiam Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Willy yang merupakan pimpinan agen Innospec Ltd di Indonesia diduga telah memberikan hadiah atau imbalan berupa uang kepada beberapa pejabat PT Pertamina, di antaranya adalah Suroso.
Pemberian hadiah tersebut guna memuluskan penjualan bahan bensin mengandung zat TEL kepada pemerintah Indonesia. Tersangka Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan Suroso yang diduga menerima hadiah dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.