Diperiksa Tujuh Jam, Dua Tersangka Bansos Ditahan
Dua dari tiga tersangka kasus korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2011, diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Sumut, Kamis (14/4/2012).
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua dari tiga tersangka kasus korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut 2011, diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Sumut, Kamis (14/4/2012).
Usai diperiksa keduanya langsung ditahan. Kedua tersangka berinisial AF selaku Bendahara pada Biro Binsos dan S Bendahara pada Biro Umum.
"Kedua tersangka sudah diperiksa sejak pukul 10:00 WIB," ujar Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Ronald H Bakara.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, kedua tersangka langsung ditahan.
"Keduanya sudah mencukupi bukti dugaan korupsi. Makanya kita tahan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Namun, satu terdakwa lagi berinisial UK selaku Bendahara pada Biro Perekonomion tidak hadir dalam pemeriksaan karena sedang sakit.
"Tersangka inisial UK sedang sakit dan hamil empat bulan. Jadi tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Tapi akan kita pantau terus," jelasnya.
Menurutnya keduanya terlibat dugaan korupsi Bantuan Sosial di Dinas Biro Bina Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2011. Yakni anggaran bantuan sosial, hibah, realisasi.
Dari penyidikan awal, anggaran tahin 2011 sebesar Rp 477.885.800.000 tetapi hanya terealisasi Rp 351.693.000.000.