Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Bansos
Kejati Sumut menetapkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Sumut 2011.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arifin Al Alamudi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka korupsi dana bantuan sosial yang bersumber dari APBD Sumut 2011.
"Ketiga tersangka yaitu AF selaku Bendahara pada Biru Binsos, UK selaku Bendahara pada Biro Perekonomion, dan S Bendahara pada Biro Umum," jelas Plh Kasipenkum Kejati Sumut, Ronaldh Bakara, Selasa (10/4/2012).
Untuk menetapkan tiga tersangka tersebut, Kejati sudah memeriksa lebih dari 130 saksi. Menurutnya, modusnya ada yang dugaan fiktif, ada dugaan pemotongan pada pencairan.
"Misalnya ada organisasi penerima bantuan tetapi fiktif," ungkapnya.
Namun jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan terus digali pada proses penyidikan nanti. "Ketiganya akan dipanggil dalam minggu ini," tambah Ronald.