Jumat, 3 Oktober 2025

Suap Hak Guna Usaha, KPK Dalami Peran Hartati Murdaya

KPK terus mendalami peran pengusaha Hartati Murdaya pada kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Suap Hak Guna Usaha, KPK Dalami Peran Hartati Murdaya
Persdanetwork/Bian Harnansa
(FILE FOTO) Ketua Umum Walubi, Hartati Murdaya (kedua dari kanan) memberikan ketwrngan pers usai melaporkan ada fitnah dan pencemaran nama baiknya Ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/12/2012) Hartati resmi melaporkan LSM Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang menyebutnya menerima aliran dana Bank Centuty. Dan melaporkan 2 aktivis Bendera Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dan meminta kepolisian mengusutnya. (Persdanetwork/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pengusaha Hartati Murdaya pada kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Bahkan, untuk mendalaminya, KPK sendiri telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Dewan Pembina Partai Demokrat itu bersama beberapa anak buahnya. Dipastikan, dalam waktu dekat, Hartati akan dipanggil untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK berencana memanggil Hartati untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Iya akan kami panggil, tapi jadwalnya belum tahu," kata Johan saat dihubungi, Minggu (8/7/2012).

Sementara mengenai pencegahan yang sudah dikeluarkan KPK, menurut Johan penyidik mempunyai alasan khusus. Karena yang bersangkutan merupakan pengusaha yang memiliki klien di luar negeri, bisa saja ia ke luar saat bertepatan di panggil penyidik.

"Seseorang dicegah tentu penyidik yang tahu. Mungkin karena dia sering ke luar negeri, surat pencegahan ini dikeluarkan agar memudahkan KPK melakukan pemanggilan," jelasnya.

Berita lainnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved