Kamis, 2 Oktober 2025

Suami Dilarang Merokok di Rumah

Menjadi kelurahan dengan predikat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terbaik nasional, tentu memerlukan terobosan dan inovasi.

zoom-inlihat foto Suami Dilarang Merokok di Rumah
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Menjadi kelurahan dengan predikat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terbaik nasional, tentu memerlukan terobosan dan inovasi.

Inilah yang dilakukan Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, yakni melarang warganya merokok di dalam rumah.

Kelurahan Margomulyo, tepatnya di RT 1, 2, dan 3, ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) pertama di Balikpapan. Plang imbauan untuk tidak merokok pun terpampang di berbagai sudut gang.

Ketua PKK Margomulyo Siti Fatimah mengungkapkan, ditetapkannya Margomulyo sebagai KTR tidak lantas melarang warganya untuk merokok.

"Hanya tempatnya yang kami arahkan," ujar Siti, Selasa (3/7/2012).

Ibu-ibu PKK pun, lanjut Siti, sepakat melarang suami maupun anak lelaki mereka merokok di dalam rumah. Sebagai gantinya, di beberapa sudut lingkungan RT disediakan lokasi khusus untuk merokok.

"Karena merokok di dalam rumah itu tidak sehat. Seisi rumah bisa kena dampak buruk karena menjadi perokok pasif. Apalagi, jika di rumah ada balita, maka akan lebih bahaya. Karena itu, kami kerja sama dengan ibu-ibu di sini untuk melarang suami-suami merokok di dalam rumah," jelas Siti.

Lokasi khusus perokok ini terbilang sangat sederhana, biasanya terletak di pertigaan gang tepat di bawah pohon rindang.

Terdapat beberapa bangku terbuat dari kayu, lengkap dengan kaleng sebagai tempat membuang puntung rokok.

"Memang sengaja tempat merokoknya tidak dibuat bagus-bagus. Supaya bapak-bapaknya tidak betah berlama-lama merokok. Kan akhirnya merokoknya jadi kurang," tutur Siti seraya tertawa.

Siti memaparkan, ditetapkannya Margomulyo sebagai KTR, bukan bertujuan melarang warganya merokok. Melainkan, menghindarkan warga yang tidak merokok dari dampak buruk terhadap kesehatan yang dapat ditimbulkan asap rokok.

"Jadi, kalau ada warga yang merokok, ya silakan saja. Kami tidak melarang, karena kalau tiba-tiba kami ngasih sanksi, nanti warganya malah tidak simpati. Jadi, kami tanamkan saja, bahayanya asap rokok bagi perokok pasif. Alhamdulillah, warga di sini sadar semua," papar Siti.

PKK juga kerap menyosialisasikan langsung bahaya merokok di dalam rumah, ke setiap rumah penduduk.

"Kami datangi rumah yang ada perokoknya, terutama yang memiliki balita. Kadang kami ambilin rokoknya satu-satu biar cepat habis," ungkap Siti.

Sementara, Lurah Margomulyo Suranto menuturkan, Margomulyo ditetapkan sebagai KTR oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan pada 21 April 2012.

"Sengaja memilih hari-hari besar, supaya mudah diingat," cetusnya. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved