Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Ruang Kerja ZD Sepi dan Terkunci
Ruang kerja nomor 1234, lantai 13, Gedung Nusantara I DPR tempat Zulkarnaen biasa bertugas, tampak sepi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ZD, anggota Komisi VIII sekaligus anggota Banggar DPR, sebagai tersangka korupsi pembahasan proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 35 miliar, Kamis (28/6/2012).
KPK mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sejumlah tempat yang dicurigai menjadi persembunyian barang bukti, seperti kantor Kemenag dan rumah ZD.
Ruang kerja ZD, ruang rapat, dan Sekretariat Komisi VIII di Gedung DPR, juga berpotensi menjadi sasaran penggeledahan petugas KPK.
Namun, pantauan Tribun pada Jumat (29/6/2012) siang, ruang kerja nomor 1234, lantai 13, Gedung Nusantara I DPR tempat Zulkarnaen biasa bertugas, tampak sepi.
Menurut pihak keamanan, sebagian besar anggota Fraksi Partai Golkar saat ini tengah menghadiri rapimnas di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat. Ruang kerja ZD tampak terkunci dan tidak ada plang nama yang bersangkutan.
"Sepi saja, enggak ada orang KPK," kata seorang petugas keamanan setempat yang enggan menolak disebutkan namanya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, belum ada petugas KPK yang tampak di ruang ZD. Petugas keamanan itu juga mengaku belum tahu kapan politisi Partai Golkar akan kembali ke ruang kerjanya. (*)
BACA JUGA
- KPK Juga Geledah Rumah ZD
- Komisi VIII Panggil Menteri Agama Soal Korupsi Al…
- Ketua Komisi VIII Enggan Komentar Banyak Soal ZD
- Tim Penyidik KPK Geledah Kementerian Agama