Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
Ketua Komisi VIII Enggan Komentar Banyak Soal ZD
Ida hanya berani mengatakan, komisinya menyerahkan sepenuhnya kasus ZD kepada KPK selaku lembaga yang memprosesnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah belum bersedia berkomentar banyak, terkait penetapan tersangka korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama kepada anggota komisinya, ZD.
"Saya belum bisa komentar banyak. Sudah semestinya tindakan KPK perlu diapresiasi," kata Ida saat dihubungi, Jumat (29/6/2011).
Ida hanya berani mengatakan, komisinya menyerahkan sepenuhnya kasus ZD kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga yang memprosesnya.
Pada Kamis (28/6/2012) kemarin, KPK meningkatkan pengusutan kasus pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012 dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ZD sebagai tersangka.
Zulkarnaen diduga menerima suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Al Quran Kemenag senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran. (*)
BACA JUGA
- Tersangka Korupsi Kitab Suci Al-Quran Berinisial ZD
- Minggu Depan KPK Tetapkan Tersangka Pengadaan Al-Quran
- Istana: Proses Dugaan Korupsi Al Qur'an
- Menag Heran Mendadak Ada Isu Korupsi Al Qur'an