Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Patek Kecewa Kliennya Divonis 20 Tahun

Ketua tim pengacara Umar Patek mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis Patek 20 tahun kurungan penjara.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Kuasa Hukum Patek Kecewa Kliennya Divonis 20 Tahun
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (berbaju putih), menyalami Jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012). Dalam persidangan tersebut Umar Patek yang dikaitkan dengan kasus bom Bali 1 dan bom Natal, dituntut oleh Jaksa dengan hukuman seumur hidup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara Umar Patek mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis Patek 20 tahun kurungan penjara.

"Saya kecewa pada putusan 20 tahun, kalau melihat fakta hukum yang kita dengarkan yang dibacakan majelis hakim bahwa keterpakasaan dari Umar Patek, mereka melakukan dengan keterpaksaan dalam melakukan tindak pidana terorisme ini," ungkap kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).

Ia mengkritik keputusan hakim yang menyangkakan terdakwa pasal 340 dalam bom Bali dan dalam perkara bom Natal itu. Padahal Umar Patek dalam bom Bali dan bom Natal hanya sebagai pembantu saja.

"Jadi ada keterpaksaan semua dan itu disampikan oleh majelis dalam pertimbang-pertimbangannya, tetapi dalam pengambilan keputusan tidak mempetimbangkan hal tersebut," ungkapnya.

Umar Patek pun mengaku kepadanya bahwa dirinya kecewa dan terlalu berat keputusannya karena dia sudah membandingkan dengan keputusan Idris.

"Idris dikenakan hukuman penjara 10 tahun. Idris mengakui perannya lebih besar daripda Umar Patek," ujarnya

Seharusnya menurut Asludin, hukuman Patek sama dengan Idris 10 tahun. "Ya lebih ringan (dari tuntutan JPU) tapi tetap namanya 20 tahun itu hukuman maksimal juga namanya," ucapnya.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved