Kuasa Hukum Patek Kecewa Kliennya Divonis 20 Tahun
Ketua tim pengacara Umar Patek mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis Patek 20 tahun kurungan penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim pengacara Umar Patek mengaku kecewa terhadap putusan hakim yang memvonis Patek 20 tahun kurungan penjara.
"Saya kecewa pada putusan 20 tahun, kalau melihat fakta hukum yang kita dengarkan yang dibacakan majelis hakim bahwa keterpakasaan dari Umar Patek, mereka melakukan dengan keterpaksaan dalam melakukan tindak pidana terorisme ini," ungkap kuasa hukum Umar Patek, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Ia mengkritik keputusan hakim yang menyangkakan terdakwa pasal 340 dalam bom Bali dan dalam perkara bom Natal itu. Padahal Umar Patek dalam bom Bali dan bom Natal hanya sebagai pembantu saja.
"Jadi ada keterpaksaan semua dan itu disampikan oleh majelis dalam pertimbang-pertimbangannya, tetapi dalam pengambilan keputusan tidak mempetimbangkan hal tersebut," ungkapnya.
Umar Patek pun mengaku kepadanya bahwa dirinya kecewa dan terlalu berat keputusannya karena dia sudah membandingkan dengan keputusan Idris.
"Idris dikenakan hukuman penjara 10 tahun. Idris mengakui perannya lebih besar daripda Umar Patek," ujarnya
Seharusnya menurut Asludin, hukuman Patek sama dengan Idris 10 tahun. "Ya lebih ringan (dari tuntutan JPU) tapi tetap namanya 20 tahun itu hukuman maksimal juga namanya," ucapnya.
KLIK JUGA: