Kejari Jakarta Selatan Musnahkan 27 Kilogram Ganja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini menggelar pemusnahan 27 kilogram barang bukti narkotika berjenis ganja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, hari ini menggelar pemusnahan 27 kilogram barang bukti narkotika berjenis ganja, di halaman Kejari Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/06/2012).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut selain merupakan kegiatan rutin Kejari yang dilakukan setiap tiga hingga empat bulan sekali dalam setahun, juga dalam rangka memperingati hari anti narkotika internasional 2012.
"Kita berharap masyarakat sadar akan bahaya narkotika," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan tetap, hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan.
"Proses persidangan berlangsung lama dan barang bukti beresiko hilang atau diambil, maka dimusnakan," jelasnya
Masyhudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang terjadi Maret hingga juni 2012, dan telah berkekuatan hukum tetap, (inkrah).
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Jaksel hari ini adala narkotika jenis ganja terdiri dari 133 perkara, dengan jumlah barang bukti 27.677,1 gram, heroin dari 21 perkara, sebanyak 32,2913 gram, metampetamina dari 71 perkara sebanyak 185,1 gram, psikotropika berupa ekstasi dari 10 perkara sebanyak 233butir.
Selain narkoba, juga dimusnahkan barang bukti pihak Polres Jakarta Selatan, yakni hand phone berbagai merek 28 buah, satu buah alat hisa shabu (bong), 8 kardus botol kosong berbagai merk, 8 jirigen oli oplosan, api 13 pucuk senjata api, 21 butir peluru 21, 23 buah selongsong, 27 buah peluru gotri 27 dan 27 buah senjata tajam.