Neneng Tertangkap
KPK Sulit Berikan Penangguhan Penahanan Neneng
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyakan pihaknya belum menerima surat permintaan penangguhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menyakan pihaknya belum menerima surat permintaan penangguhan untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS Kemennakertrans 2008, Neneng Sri Wahyuni.
Namun, jika pun ada surat permintaan itu, maka KPK sulit memberikan penangguhan kepada Neneng.
"Kami harus periksa alasan-alasannya, walaupun dalam pengalaman KPK, itu belum pernah ada, kecuali kalau sakit itu dibantarkan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
Menurut Bambang, jika Neneng beralasan ingin keluar tahanan sementara lantaran memiliki tiga anak, maka alasan itu pun kurang kuat. Sebab, sejumlah tersangka di KPK lainnya juga memiliki anak.
"Wa Ode Nurhayati (tersangka suap penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah/DPID) punya anak, Angie (Angelina Sondakh, tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games) punya anak, Miranda Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat) juga punya anak," terang Bambang.
Sebagaimana diberitakan, setelah buron dalam pelarian di luar negeri sekitar sepuluh bulan, akhirnya Neneng yang juga istri Nazaruddin itu tertangkap di kediamannya, Jakarta, pada 14 Juni 2012.
Pihak kuasa hukum menyatakan alasan Neneng berani kembali ke Indonesia karena ketiga anaknya yang berada di Malaysia sangat merindukan ayahnya, Nazaruddin, yang dipenjara karena kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games.
Baca Juga: