Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode: Uang di Rekening Saya Hasil Usaha Keluarga

Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pembahasan alokasi DPID, membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Wa Ode: Uang di Rekening Saya Hasil Usaha Keluarga
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wa Ode Nurhayati menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012). Wa Ode didakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wa Ode Nurhayati, terdakwa suap pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Melalui surat nota keberatan alias eksepsi, mantan anggota Badan Anggaran DPR membantah telah melakukan tindak pidana korupsi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Bahwa perlu saya sampaikan, uang di rekening saya bukan lah hasil korupsi, suap, atau tindak kejahatan apapun," kata Wa Ode saat membacakan surat eksepsinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012) siang.

Menurut Wa Ode, uang yang ada di rekeningnya, merupakan hasil usaha pribadi keluarganya. Ia mengatakan, dirinya merupakan korban konspirasi parlemen yang ingin menyingkirkannya.

"Rp 50 miliar total di rekening saya berasal dari pemindahbukuan dari beberapa rekening saya ke satu rekening, dan itu berasal dari usaha perdagangan milik keluarga saya. Itu merupakan total investasi pribadi dan usaha sejak berdirinya usaha dagang milik keluarga saya," jelasnya.

Sementara, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012) lalu, Politisi PAN didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Pengusaha itu antara lain adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID 2011 sebesar Rp 7,7 triliun," kata JPU Kadek Wiradana, saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012). (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved