Rabu, 1 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Kakek Wa Ode Berusia 102 Tahun Ikut Hadiri Sidang

Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati siap membacakan surat nota keberatan atau

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kakek Wa Ode Berusia 102 Tahun Ikut Hadiri Sidang
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Foto Kakek Wa Ode Nurhayati Ikut Hadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati siap membacakan surat nota keberatan atau eksepsinya pada sidang keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/06/12).

Namun, bertepatan dengan sidangnya hari ini, kakek Politisi PAN itu, La Ode Abu yang telah berusia 102 tahun ikut menemaninya di Pengadilan Tipikor.

Kehadirannya, dikatakan untuk memberi semangat kepada WON di ruang tunggu terdakwa. Tokoh Adat Buton, Sulawesi Tenggara itu masih terlihat sehat dengan setelan kemeja kuning bergaris biru.

Selain La Ode Abu, mantan anggota Banggar DPR RI itu juga ditemani puluhan kerabat dekatnya dan mahasiswa asal Buton yang selama ini menempati Mess yang disiapkan Wa Ode Nurhayati.

Sebelumnya, oleh Jaksa, Mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam (sekarang Provinsi Aceh).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012), Politisi PAN tersebut didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,250 miliar dari beberapa pengusaha.

Di antara pengusaha tersebut yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman.

"Dengan tujuan, memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah dan Minahasa sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011 sebesar Rp 7,7 Triliun," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6/2012).

Lihat Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved