Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Tertangkap

Ruhut: Neneng Nyanyi, Demokrat Makin Terpuruk

Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) telah menangkap istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Penyidik KPK pun

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ruhut: Neneng Nyanyi, Demokrat Makin Terpuruk
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan KPK, di Jakarta, Rabu (13/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Koruopsi (KPK) telah menangkap istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Penyidik KPK pun dipastikan mengorek informasi dari Direktur Keuangan Grup Permai tersebut.

Berkaca dari perjalanan kasus Nazaruddin, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, mulai cemas Neneng akan memberikan keterangan ke penyidik KPK seperti suaminya. 'Nyanyian' Neneng tersebut akan makin memperburuk citra PD.

"Sebentar lagi Neneng itu ngomong, bisa dibuatnya tambah buruklah citra kita," kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Menurut Ruhut, keterangan Neneng tersebut bisa seperti keterangan suaminya, yang menjadi awal kehancuran citra PD. Oleh karena itu, Ruhut meminta kader PD yang terlibat kasus segera mengundurkan diri agar citra partai tak makin terpuruk.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Penetapan tersangka tersebut terlambat karena Neneng lebih dulu 'kabur' ke Singapura bersama suaminya pada 23 Mei 2011. Perempuan yang satu ini tak juga tertangkap kendati KPK telah meminta bantuan Interpol dan telah masuk daftar buronan internasional.

Pelarian Neneng berakhir setelah petugas KPK mencium keberadaan dan menangkapnya di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/6/2012) kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dinyatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

PT Alfindo diketahui milik Nazaruddin dan Neneng. Sehingga, atas subkontrak pengadaan pembangunan PLTS ke PT Sundaya Indonesia, Alfindo diuntungkan Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum PD, lebih dulu ditangkap di Kolombia pada Agustus 2011, karena menjadi buronan kasus korupsi suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Setelah dibawa ke Indonesia, Nazaruddin diproses hukum oleh KPK dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk sang suami, pengadilan mengganjarnya dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Sepanjang perjalanan proses hukumnya, Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan tentang keterlibatan korupsi kader PD. Terlepas dibantahnya tuduhan itu oleh pihak PD, satu-persatu orang yang dituduh Nazaruddin menjadi tersangka, seperti Angelina Sondakh.

Yang terkini, Nazaruddin menuding keterlibatan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga kader PD, Andi Mallarangeng dalam kasus proyek Pusat Olarhaga Hambalang.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved