Posisi Wakil Menteri
SBY Diminta Berhentikan Sementara Wakil Menteri
Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution menganjurkan Presiden SBY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution menganjurkan Presiden SBY untuk memberhentikan wakil menteri sementara sampai diperbaiki Perpres dan Keppres soal wakil menteri sesuai instruksi Mahkamah Konstitusi.
"Mengacu pada putusan MK, sebaiknya presiden memberhentikan dengan hormat para wamen," kata Adnan Buyung saat dihubungi wartawan, Rabu (6/6/2012).
Adnan Buyung yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini mengatakan, secara administrasi presiden belum melaksanakan putusan MK, sehingga wakil menteri dalam keadaan demisioner.
"Untuk itu, presiden harus cepat tanggap atas putusan MK ini dan kemudian mengangkat lagi wakil menteri," kata Adnan Buyung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pengucapan putusan uji materiil UU Nomor 39/2008 tentan Kementerian Negara menilai, jabatan wakil menteri konstitusional.
"Yang menjadi persoalan itu yakni pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara sehingga penjelasan tersebut Inkonstitusional," kata Hakim Konstitusi, Akil Mochtar saat menggelar jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2012).
Akil yang juga sebagai juru bicara Hakim MK menjelaskan, justru pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara memunculkan kekacauan implementasi atau masalah legalitas di dalam hukum kepegawaian dan birokrasi pemerintahan.
"Sehingga penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga proses pengangkatan jabatan wamen inkonstitusional," kata Akil.