Posisi Wakil Menteri
Marzuki Alie: Hargai Vonis MK Soal Wamen
Ketua DPR Marzuki Alie, berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie, berpendapat keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai wakil menteri, harus dihargai semua pihak.
Saat ditemui di acara "Bung Karno di Mata Dunia, 111 tahun Gagasan dan Tindakan," yang digelar di Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (06/06/2012), ia mengatakan memang ada ruang yang harus diperbaharui mengenai jabatan wakil menteri di Indonesia.
Ia juga berpendapat Presiden Susilo Bambang Yudoyono tahu apa yang harus dilakukan, terkait keputusan Wakil Menteri yang dianggap inkonstitusional.
"Saya kira sebagai manusia kita tidak bisa mengharapkan sempurna, kita kemali kepada presiden," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa pada dasarnya, jabatan wakil menteri sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara adalah konstitusional, sah, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya, yang jadi masalah adalah penjelasan Pasal 10 yang bertuliskan, Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.