Posisi Wakil Menteri
Dipo Alam: Tidak Ada Demisioner Para Wamen Tetap Bekerja
Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.
Ditegaskan Dipo, tidak ada demisioner dan para Wakil Menteri akan tetap berkerja melaksanakan tugasnya masing-masing.
“Demisioner tidak ada. Mereka (Para Wakil Menteri-red) tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada Keppres-nya, nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,” tegas Dipo menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib 20 Wakil Menteri, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Ia menegaskan Keppres baru yang secepatnya akan diterbitkan. Kepres itu sendiri tengah “dikebut” penyelesaian. Pun Keppres itu nantinya akan sesuai dengan putusan yang dimintakan MK.
“Sesuai yang diminta MK tentunya tidak sulit. Kami atau Mensesneg sedang bekerja untuk menyesuaikan keputusan MK tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya kapan Keppres baru tersebut akan dikeluarkan, Dipo menyakini dalam waktu segera. “Kira-kira tidak terlalu lama lah,” yakinnya.
Lebih lanjut ia mengatakan Keppres baru tersebut akan lebih memperbaiki penjelasan pasal 10 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Sebagaimana diputuskan MK penjelasan pasal 10 ini yang jadi masalah yakni yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."
“Yang penting yang saya senang adalah, itu adalah haknya Presiden, hak preogatif Presiden terhadap Menteri dan Wakil Menteri yang di-restriction oleh MK. Saya kira ini happy ending dan baiklah, ada orang yang menguji, akhirnya MK menguji secara baik. Dan memang haknya presiden untuk memilih menteri dan wamen,” ia menjelaskan.
Klik Juga: