Jumat, 3 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Dipo Alam: Tidak Ada Demisioner Para Wamen Tetap Bekerja

Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dipo Alam: Tidak Ada Demisioner Para Wamen Tetap Bekerja
Tribunnews.com/Yogi Gustaman
Para wakil menteri, dari kiri ke kanan, di antaranya Mahendra Siregar Wakil Menteri Keuangan, Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan, dan Mahmuddin Yasin Wakil Menteri BUMN usai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Dipo Alam menegaskan para Wakil Menteri tetap bekerja seperti biasanya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tentang kedudukan wamen.

Ditegaskan Dipo, tidak ada demisioner dan para Wakil Menteri akan tetap berkerja melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Demisioner tidak ada. Mereka (Para Wakil Menteri-red) tetap bekerja seperti biasa. Nanti ada Keppres-nya, nanti ya, nanti disiapkan sesuai keputusan MK tadi,” tegas Dipo menjawab pertanyaan wartawan mengenai nasib 20 Wakil Menteri, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Ia menegaskan Keppres baru yang secepatnya akan diterbitkan. Kepres itu sendiri  tengah “dikebut” penyelesaian. Pun Keppres itu nantinya akan sesuai dengan putusan yang dimintakan MK.

“Sesuai yang diminta MK tentunya tidak sulit. Kami atau Mensesneg sedang bekerja untuk menyesuaikan keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya kapan Keppres baru tersebut akan dikeluarkan, Dipo menyakini dalam waktu segera. “Kira-kira tidak terlalu lama lah,” yakinnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Keppres baru tersebut akan lebih memperbaiki penjelasan pasal 10 Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Sebagaimana diputuskan MK penjelasan pasal 10 ini yang jadi masalah yakni yang bertuliskan, "Yang dimaksud dengan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet."

“Yang penting yang saya senang adalah, itu adalah haknya Presiden, hak preogatif Presiden terhadap Menteri dan Wakil Menteri yang di-restriction oleh MK. Saya kira ini happy ending dan baiklah, ada orang yang menguji, akhirnya MK menguji secara baik. Dan memang haknya presiden untuk memilih menteri dan wamen,” ia menjelaskan.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved