Posisi Wakil Menteri
Denny Indrayana: Putusan MK Kuatkan Posisi Wakil Menteri
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Terkait hal itu, Wakil Menteri Denny Indrayana melihat amar putusan MK tersebut semakin menguatkan posisi Wakil Menteri.
"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas. Putusan MK makin menguatkan amanat yang kami emban dalam menjalankan tugas berat membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing," kata Denny dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa(5/6/2012).
Menurut Denny,putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara terkait wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yang mengatakan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.
"Dengan demikian, putusan MK memperkuat konstitusionalitas Wakil Menteri, dan hak Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu," pungkasnya.