Kamis, 2 Oktober 2025

Posisi Wakil Menteri

Denny Indrayana: Putusan MK Kuatkan Posisi Wakil Menteri

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara

zoom-inlihat foto Denny Indrayana: Putusan MK Kuatkan Posisi Wakil Menteri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wamenkumham, Denny Indrayana, berdiskusi dalam acara Polemik Kontroversi Remisi Koruptor, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (10/3/2012). Dalam acara tersebut juga hadir Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan, Direktur Advokasi Pusat UGM Oce Madril, dan anggota Komisi III DPR RI Deding Ishak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa penjelasan pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Terkait hal itu, Wakil Menteri Denny Indrayana melihat amar putusan MK tersebut semakin menguatkan posisi Wakil Menteri.

"Atas putusan itu, mandat kami sebagai wamen semakin jelas. Putusan MK makin menguatkan amanat yang kami emban dalam menjalankan tugas berat membantu menteri dan presiden di kementerian masing-masing," kata Denny dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa(5/6/2012).

Menurut Denny,putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pasal 10 Undang-undang Kementerian Negara terkait wakil menteri tidak bertentangan dengan UUD 1945. MK justru membatalkan penjelasan pasal 10 yang mengatakan Wakil Menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

"Dengan demikian, putusan MK memperkuat konstitusionalitas Wakil Menteri, dan hak Presiden untuk mengangkat Wakil Menteri dari unsur apapun, tanpa terikat persyaratan harus PNS atau golongan karir tertentu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved