Posisi Wakil Menteri
Pramono Anung: Ada Wakil Menteri tak Produktif
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memutuskan jabatan wakil menteri konstitusional.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal jabatan wakil menteri (Wamen) tentu akan menjadi pertimbangan Presiden SBY.
"Apalagi, ada Wamen yang tidak produktif hanya jadi bayangan menteri. bahkan ada yang lebih (jago) dari menterinya. Kan seperti itu," kata Pramono di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/6/2012).
Hari ini, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materiil UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara memutuskan jabatan wakil menteri konstitusional.
Namun ada kekacauan pada penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara pada tahap implementasinya sehingga meninbulkan ketidakpastian hukum. Karena itu Presiden harus segera memperbaiki Keppres mengenai pengangkatan wakil menteri.
Menurut Pramono dengan putusan MK itu maka Presiden harus memikirkan membuat undang-undang (UU) terkait jabatan wamen ini.
"Ini yang paling berkepentingan kan pemerintah karena ini bagian dari organ pemerintah. Nanti apa dibuatkan UU atau peraturan pemerintah sementara," kata
Pemerintah harus beri kepastian hukum kalau tidak akan menjadi polemik terus di kemudian hari," kata Pramono.