Selasa, 30 September 2025

Wakil Ketua DPRD Ditahan di Lapas Surabaya

Dipilihnya Lapas Porong untuk menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu sesuai dengan surat edaran Kanwil Kemenkumham Jatim

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Wakil Ketua DPRD Ditahan di Lapas Surabaya
SURYA/IST
Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Surabaya

Laporan Wartawan Surya, Musahadah

TRIBUNNEWS.COM, SURAYABA - Musyafak Rouf, terpidana korupsi dana jasa pungut (japung)  yang ditangkap Kejati Jawa Timur, akan menjalani hidupnya selama 1,5 tahun ke depan di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong.

Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memvonisnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dipilihnya Lapas Porong untuk menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu  sesuai dengan surat edaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang meminta terpidana untuk ditahan di Lapas, bukan Rutan.

Musyafak sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.

Kajari Surabaya Mukri saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. "Dia sudah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) dan sekarang langsung kami tahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong,"katanya.

Terkait tiga terpidana lain yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, Mukri belum bisa berbuat banyak. "Sampai saat ini kami belum menerima putusannya. Jadi kami belum bisa melangkah,"katanya.(*)

Berita Lainnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved