Wakil Ketua DPRD Ditahan di Lapas Surabaya
Dipilihnya Lapas Porong untuk menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu sesuai dengan surat edaran Kanwil Kemenkumham Jatim
Laporan Wartawan Surya, Musahadah
TRIBUNNEWS.COM, SURAYABA - Musyafak Rouf, terpidana korupsi dana jasa pungut (japung) yang ditangkap Kejati Jawa Timur, akan menjalani hidupnya selama 1,5 tahun ke depan di Lapas kelas 1 Surabaya di Porong.
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah memvonisnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Dipilihnya Lapas Porong untuk menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya itu sesuai dengan surat edaran Kanwil Kemenkumham Jatim yang meminta terpidana untuk ditahan di Lapas, bukan Rutan.
Musyafak sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sebelum ditangkap.
Kajari Surabaya Mukri saat dikonfirmasi membenarkan kabar itu. "Dia sudah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) dan sekarang langsung kami tahan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong,"katanya.
Terkait tiga terpidana lain yakni Sekkota Soekamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, Mukri belum bisa berbuat banyak. "Sampai saat ini kami belum menerima putusannya. Jadi kami belum bisa melangkah,"katanya.(*)