Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRD Surabaya di Rumah Makan

Musyafak berstatus buronan Kejaksaan Tingi Jawa Timur sejak 24 April 2012

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRD Surabaya di Rumah Makan
SURYA/IST
Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Surabaya


TRIBUNNEWS.COM, SU
RABAYA - Aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta, di Rumah Makan Agis di Menanggal Surabaya, Selasa (29/5/2012) sekitar pukul 12.00 WIB.

Musyafak berstatus buronan Kejaksaan Tingi Jawa Timur sejak 24 April 2012. Kepala Kejati Jawa Timur Palty Simanjuntak membenarkan penangkapan Musyafak di sekitar kawasan Menanggal, Surabaya.

Setelah ditangkap Musyafak langsung dibawa ke Kejati Jatim dan selanjutnya ke Kejari Surabaya guna menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng. Musyafak Rouf menolak dieksekusi oleh Kejaksaan, meski putusan Mahkamah Agung menghukum dirinya 1,5 tahun penjara.

Dia bersama tiga pejabat Pemkot Surabaya yakni Sekkota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten I Mukhlas Udin dan Kabag Keuangan Purwito menjadi terdakwa kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta pada 2007, yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebenarnya selain Musyafak, MA juga menghukum Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten I Pemkot), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot) dengan masa hukuman sama, yakni 1,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan, namun salinan putusan ketiganya belum diterima oleh Kejari Surabaya.

Musyafak menilai perlakuan MA terhadap dirinya tidak adil. Dia merasa dikorbankan. Sebab menerima uang jasa pungut ada dasarnya peraturan wali kota.(*)

Berita Lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved