Rabu, 1 Oktober 2025

Kejari Tunggu Laporan 45 Mantan Anggota DPRD Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kusnendar mengatakan pihaknya sedang menunggu

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Pionerson Ucok

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kusnendar mengatakan pihaknya sedang menunggu laporan penasihat hukum mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang periode 1999-2004, Sugiarto Husin terkait dugaan keterlibatan 40 anggota dewan periode itu dalam kasus tindak pidana korupsi.

“Belum, saya juga masih menunggu (laporan),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Kusnendar, Selasa (24/5/2011) siang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ketapang, Deji Permana mengatakan, rencana penasihat hukum Sugiarto Husin kemungkinan tidak jadi.
Pihaknya kini sedang menunggu, dan belum ada tembusan surat resmi pelaporan ia terima.

“Dari Sekretariat Kejaksaan, masuk ke menja Kajari, dari Kajari baru ke masing-masing bidang. Enggak tahu tuh, yang jelas enggak ada surat ke meja saya,” tegas Deji.

Sugiarto Husin merupakan satu dari tiga unsur pimpinan DPRD Ketapang periode 1999-2004 terpidana kasus korupsi senilai Rp 3,1 miliar.

Sugiarto Husin satu-satunya unsur pimpinan DPRD Ketapang di periode itu yang sudah mendekam di Lapas Kelas II B Ketapang.

Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Ketapang, seharusnya tiga unsur pimpinan dewan periode itu sudah di eksekusi dan mendekam di Rutan Kelas II B.

Sugiarto Husin di vonis PN Ketapang satu tahun kurungan penjara 17 Desember 2008, dengan surat keputusan Nomor 122/PID.D/2008/PN KTP. Selain itu Sugiarto Husin juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 40 juta.

Tidak puas dengan putusan tersebut Suhartono Husin melakukan kasasi namun MA dalam putusannya yang baru diterima Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (3/5/2011) lalu, menguatkan vonis PN Ketapang terhadap para terpidana.

Sebelumnya, Deji Permana mengatakan, korupsi senilai Rp 3,1 miliar tersebut diduga dilakukan seluruh anggota dan pimpinanDPRD Ketapang periode 1999-2004.

Rincian dugaan tindak pidana korupsi 45 anggota Dewan itu, masing-masing tunjangan purnabakti Rp 600 juta, tunjangan kesejahteraan Rp 1,5 miliar, dan tunjangan kesehatan Rp 1 miliar. Masing-masing dewan memperoleh Rp 72 juta.

Penasihat Hukum Sugiarto Husin, Erni Sutrisni secara terpisah dihubungi melalui telepon, mengatakan, pihaknya telah melaporkan kembali dugaan tindak pidana korupsi oleh 40 anggoata DPRD Ketapang periode 1999-2004.

“Sudah, sudah kita laporkan. Namun Kejaksaan tidak bisa langsung memproses),” ujar Erni Sutrisni singkat, tanpa merinci kapan ia melaporkan dugaan itu, dan apa-apa saja bentuk laporannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved