Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus

Dipecat! Itulah Rekomendasi Sidang Etik Kompol Arafat

Sidang kode etik profesi Polri merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Arafat. Rekomendasi itu diberikan sidang kode etik profesi, hari ini, Selasa (18/5/2010).

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Dipecat! Itulah Rekomendasi Sidang Etik Kompol Arafat
Repro TV One
Kompol Arafat
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik profesi Polri merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Arafat. Rekomendasi itu diberikan sidang kode etik profesi, hari ini, Selasa (18/5/2010).

"Bahwa terperiksa dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan profesi sebagai anggota kepolisian. Oleh karenanya, sidang kode etik profesi merekomendasikan agar terhadap terperiksa (Arafat) dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Plt Kabid Penum Humas Polri, Kombes Pol Zulkarnain, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2010).

Dikatakan Zulkarnain, selanjutnya hasil rekomendasi itu akan diserahkan kepada atasan hukum (ankum) Arafat, yang dalam hal ini Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengingat Arafat adalah anggota Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri. Ada tiga keputusan yang dikeluarkan majelis sidang kode etik profesi Polri terhadap Arafat.

"Bahwa perbuatan yang dilakukan terperiksa tercela," kata Zulkarnain mengatakan butir keputusan kedua majelis sidang kode etik profesi Polri terhadap Arafat. Arafat terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 serta Pasal 10 ayat 2 PEraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri. Arafat sebelumnya disidang pertama kali secara terbuka pada 5 Mei lalu. Setelahnya sidang Arafat seakan tenggelam di telan bumi. (Tribunnews. com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved