Makelar Kasus
Dipecat! Itulah Rekomendasi Sidang Etik Kompol Arafat
Sidang kode etik profesi Polri merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Arafat. Rekomendasi itu diberikan sidang kode etik profesi, hari ini, Selasa (18/5/2010).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kode etik profesi Polri merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Arafat. Rekomendasi itu diberikan sidang kode etik profesi, hari ini, Selasa (18/5/2010).
"Bahwa terperiksa dinyatakan tidak layak lagi melanjutkan profesi sebagai anggota kepolisian. Oleh karenanya, sidang kode etik profesi merekomendasikan agar terhadap terperiksa (Arafat) dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Plt Kabid Penum Humas Polri, Kombes Pol Zulkarnain, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Dikatakan Zulkarnain, selanjutnya hasil rekomendasi itu akan diserahkan kepada atasan hukum (ankum) Arafat, yang dalam hal ini Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, mengingat Arafat adalah anggota Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri. Ada tiga keputusan yang dikeluarkan majelis sidang kode etik profesi Polri terhadap Arafat.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan terperiksa tercela," kata Zulkarnain mengatakan butir keputusan kedua majelis sidang kode etik profesi Polri terhadap Arafat. Arafat terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 serta Pasal 10 ayat 2 PEraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri. Arafat sebelumnya disidang pertama kali secara terbuka pada 5 Mei lalu. Setelahnya sidang Arafat seakan tenggelam di telan bumi. (Tribunnews. com/Roy)