Selasa, 30 September 2025

Waktunya Muda Mudi Dapat Wawasan

Siap Jadi Mantu Idaman? Yuk Simak Cara Daftar Rekrutmen Pegawai Non-PNS OIKN!

Kamu akan jadi mantu idaman seluruh orang tua di Indonesia! Lantas, syarat dan dokumen apa saja yang yang dibutuhkan untuk melamar sebagai pegawai IKN

Editor: Content Writer
Humas Setkab/Oji
Titik Rekrutmen pegawai Otoritas Ibu Kota Nusantara berlangsung hingga 24 Februari (Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia/Oji) Ibu Kota Nusantara (IKN). 

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan cakap berbahasa inggris secara lisan dan tulisan, dibuktikan dengan sertifikat dari institusi terakreditasi nasional

8. Disiplin dan berintegritas

9. Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi OIKN

Kemudian, berikut adalah dokumen yang perlu kamu siapkan untuk mendaftar menjadi sebagai pegawai PPNPN OIKN:

1. Daftar riwayat hidup sesuai dengan Lampiran 1 (lampiran tertera pada surat pengumuman yang dapat diakses melalui https://ikn.go.id/karier)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. Ijazah terakhir yang dilegalisir

5. Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku

7. Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6,0 yang dikeluarkan institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran

8. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi OIKN yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 

9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 

Selain itu pastikan juga seluruh berkas yang dikirim berukuran maksimal 10MB dalam format PDF. Setelah melengkapi syarat dan dokumen, kamu bisa langsung mendaftarkan diri di website IKN. 

Tahapan seleksi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved