Tribunners / Citizen Journalism
Kekerasan kepada Jurnalis di Serang Adalah Serangan Terhadap Kemerdekaan Pers, Aparat Harus Diadili
Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah.
Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Ketika aparat yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku kekerasan, ini menandakan adanya situasi darurat bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Atas dasar itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap dan mendesak:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi. Tangkap dan adili seluruh pelaku kekerasan, terutama oknum aparat yang terlibat, melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi.
Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Impunitas harus diakhiri.
2. Manajemen PT Genesis Regeneration Smelting untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka.
Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan atau bahkan menggunakan aparat keamanan untuk melakukan kekerasan demi menutupi dugaan pelanggaran lingkungan mereka.
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para jurnalis dan staf KLH yang menjadi korban, demi memastikan keamanan mereka selama proses hukum berjalan.
4. Seluruh korporasi dan institusi negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan "praktik pengamanan" yang menghalangi kerja jurnalistik. Mematuhi UU Pers adalah kewajiban, bukan pilihan.
KKJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam!
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu:
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers,
- SAFEnet,
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI),
- Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI),
- Amnesty International Indonesia,
- Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI),
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
- Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Beasiswa Liputan Pendidikan untuk Jurnalis Indonesia 2025 Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 16 September 2025: Besok Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
PM Qatar Desak Dunia Hentikan Standar Ganda, Tuntut Israel atas Kejahatan di Gaza |
![]() |
---|
Udang Beku yang Diekspor ke AS Tercemar Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Peleburan Besi di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.