Tribunners / Citizen Journalism
Kekerasan kepada Jurnalis di Serang Adalah Serangan Terhadap Kemerdekaan Pers, Aparat Harus Diadili
Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Oleh: Komite Keselamatan Jurnalis
TRIBUNNERS- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kekerasan brutal, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa sedikitnya 8 jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Insiden yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi.
Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah di PT GRS yang diduga kuat melanggar peraturan lingkungan.
Para jurnalis, yang bekerja untuk kepentingan publik, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, niat mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial langsung dihadang oleh dua petugas keamanan berseragam hitam dengan tulisan "Brimob" di punggung, yang secara sewenang-wenang melarang mereka masuk.
Intervensi dari petugas KLH sempat membuat para jurnalis diizinkan masuk, meski dengan pengawalan ketat yang membatasi ruang gerak mereka untuk mengambil gambar dan mewawancarai narasumber.
Ini adalah bentuk awal dari intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
Puncak kebrutalan terjadi saat para jurnalis hendak meninggalkan lokasi.
Mereka secara tiba-tiba dikepung, diintimidasi, dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga adalah aparat keamanan yang sama.
Serangan fisik yang membabi buta ini menyebabkan seorang jurnalis dari Tribun Banten dan dua orang staf Humas KLH mengalami luka berat.
Ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers.
Tindakan biadab ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara spesifik, para pelaku telah melanggar; Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Beasiswa Liputan Pendidikan untuk Jurnalis Indonesia 2025 Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 16 September 2025: Besok Siang Hujan Ringan |
![]() |
---|
PM Qatar Desak Dunia Hentikan Standar Ganda, Tuntut Israel atas Kejahatan di Gaza |
![]() |
---|
Udang Beku yang Diekspor ke AS Tercemar Zat Radioaktif dari Limbah Pabrik Peleburan Besi di Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.