Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu Koli Barang Ilegal Dipatahkan Bea Cukai

Bea Cukai dan tim gabungan gagalkan penyelundupan 10.000 koli barang ilegal di Jambi senilai Rp30 miliar, amankan 9 orang.

Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
Bea Cukai bersama BIN, BAIS, TNI, dan Polri amankan ribuan koli barang ilegal di Jambi, bukti sinergi Satgas Pemberantasan Penyelundupan. 

TRIBUNNEWS.COM - 

Bea Cukai

Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang kepabeanan dan cukai, terutama terkait dengan pengawasan, pemungutan, dan penegakan hukum atas barang yang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.

Pengertian Bea dan Cukai

Bea: Pungutan negara atas barang yang diimpor (bea masuk) atau diekspor (bea keluar).

Cukai: Pungutan atas barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk plastik.

Tugas Utama Bea Cukai

Memungut pajak dan pungutan negara atas barang impor/ekspor.

Memeriksa dan mengawasi lalu lintas barang di pelabuhan dan bandara.

Menegakkan hukum terhadap pelanggaran seperti penyelundupan dan pemalsuan.

Memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri.

Melindungi masyarakat dan kepentingan nasional dari barang berbahaya atau ilegal.

Fungsi Strategis Bea Cukai

Menjaga arus logistik agar lancar dan efisien.

Mendorong iklim investasi yang kondusif.

Menjadi garda terdepan dalam perlindungan perbatasan ekonomi.

Dari Port Klang ke Gagal Total: Puluhan Ribu koli barang ilegal dipatahkan Bea Cukai

Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita, Bea Cukai bersama unsur gabungan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi

Operasi ini menjadi bukti nyata efektivitas pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dalam memperkuat pengawasan perbatasan dan jalur laut rawan penyelundupan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah hasil sinergi erat antarinstansi. 

"Pencegahan penyelundupan ini menunjukkan bahwa sinergi antara Bea Cukai, BIN, BAIS, TNI, dan Polri berjalan efektif. Satgas Pemberantasan Penyelundupan menjadi payung koordinasi yang memperkuat langkah bersama dalam melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara," ujarnya.

Kronologi Penindakan

Penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Bea Cukai akan adanya penyelundupan barang impor ilegal melalui jalur laut di wilayah Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai melakukan pendalaman informasi bersama tim gabungan BIN, BAIS, TNI dan Polri sejak awal bulan Agustus 2025. 

Pada Minggu (10/08), tim gabungan mendapati dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia, yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi

Kapal pertama, KLM. Airlangga (GT 168), melaporkan membawa berbagai barang seperti fishing equipment, penyemprot insektisida, dan barang lainnya. Kapal kedua, KLM. 

Arya Dwipa Arama (GT 469), melaporkan muatan seperti PVC wallpaper, filling cabinet, dan barang lainnya. 

Tim gabungan pun segera menuju lokasi sandar kapal dan melakukan pengawasan bongkar barang.

Dalam pengawasan bongkar barang kedua kapal, yang berlangsung pada tanggal 10-12 Agustus 2025, Bea Cukai dan tim gabungan menemukan muatan yang tidak sesuai dengan dokumen manifest, berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang lainnya. Total temuan diperkirakan sebanyak 10.000 koli dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.

"Meski dokumen kapal mencantumkan barang-barang tersebut secara resmi, tetapi hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan yang dilaporkan dengan barang yang sebenarnya diangkut," papar Djaka.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan penindakan terhadap KLM. Airlangga dan KLM. Arya Dwipa Arama dan mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) dari kedua kapal, yang terdiri dari nakhoda, chief, masinis, dan KKM. 

Turut dilakukan pengamanan terhadap satu orang koordinator lapangan pelabuhan rakyat. 

Tim gabungan juga melakukan pengamanan terhadap kemudi kapal, GPS kapal, dan dokumen kapal. 

Terhadap kapal tersebut dilakukan penyegelan di dermaga pelabuhan rakyat tersebut.

Setelah pengawasan bongkar selesai, pada Selasa (12/08) Bea Cukai dan tim gabungan memuat barang hasil penindakan tersebut ke dalam 89 unit truk wingbox untuk selanjutnya dibawa ke Pelindo Jambi, dengan bantuan pengawalan ketat TNI dan Polri.

Langkah Lanjutan

Ditegaskan Djaka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI, Polri, dan Kejaksaan agar dapat mendukung penyelesaian atas kasus tersebut. Saat ini, tim gabungan telah mengamankan barang ke Pelabuhan Pelindo Talang Duku, Jambi, untuk proses lebih lanjut. 

Pada kesempatan yang sama, Djaka juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan. 

"Penyelundupan bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyelundupan untuk beroperasi di wilayah Indonesia," katanya.

Keberhasilan ini pun mempertegas komitmen Satgas Pemberantasan Penyelundupan dalam mengamankan pintu masuk negara dan mendukung stabilitas perekonomian nasional. 

Dengan dukungan penuh dari TNI, Polri, BIN, BAIS, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya, Bea Cukai akan terus meningkatkan kualitas pengawasan, memastikan setiap upaya penyelundupan dapat terdeteksi dan ditindak secara tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan