Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Negara Hukum Pancasila: Formulasi Negara Berketuhanan

Dengan diterimanya Pancasila dan Sila Ketuhanan Yang Maha sebagai Dasar Falsafah Negara maka hubungan antara agama dan negara sebenarya telah selesai.

Tribun Jogja
DASAR NEGARA - Foto file yang menunjukkan lambang Pancasila berlatar belakang bendera negara Merah Putih. Dalam tulisannya di rubrik Tribunners, Bahaudin, Pemikir HTN Indonesia Public Institute (IPI) menuangkan pemikirannya terkait Pancasila sebagai formulasi dasar negara hukum yang berketuhanan. 

Oleh karena itulah, sering disebut Negara Indonesia adalah negara yang secara kelembagaan berbentuk sekuler namun secara filosofis mengakui eksistensi agama dalam kehidupan bernegara.  (Masykuri Abdillah, 2013: 248).

Dalam praktik bernegara, pelaksanaan syariah Islam secara formal telah dilakukan dalam hukum privat tertentu semisal hukum keluarga, zakat, haji, wakaf dan perbankan syariah.

Bentuk pelaksanaan tersebut merupakan jalan tengah (middle way) diantara pihak yang mendukung pelaksanaan sepenuhnya dan menolak formalisasi Hukum Islam.

Sedangkan Bung Hatta menyebut bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Fondamen moral Pancasila.

Dengan meletakkan dasar moral, diharapkan negara dan pemerintahannya memperoleh dasar kokoh, melaksanakan pemerintahan berdasar kebenaran, keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan ke luar dan ke dalam.

Dengan politik pemerintahan yang berdasarkan kepada moral yang tinggi, maka diharapkan tercapainya seperti yang tertulis dalam Pembukaan itu – suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (Mohammad Hatta: 2008, h 118)

Sejarah Perumusan dan Disepakatinya Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara 

Setelah reformasi tahun 1998, sudah banyak sekali buku-buku yang mengulas peran penting Bung Karno dalam perumusan dan disepakatinya Pancasila sebagai Dasar Negara.

Di antaranya adalah RM. A.B. Kusuma, dalam bukunya berjudul Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, AB. Kusuma tanpa ragu menyebut bahwa Bung Karno adalah orang pertama yang mengemukakan dasar negara sebagai Philofische Grondslag dalam sidang resmi BPUPK pada 1 Juni 1945. (RM. A.B. Kusuma: 2004, 12)

Begitu juga dengan Ahmad Basarah yang menyebut bahwa Bung Karno merupakan orang pertama yang mengkonseptualisasikan dasar negara itu ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) atau pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik, solid, dan koheren. (Basarah: 2017, 19)

Pendapat serupa juga disampaikan Yudi Latif. Bahwa pada 1 Juni 1945 merupakan Hari Kelahiran Pancasila.

Sebab, pada tanggal itulah Bung Karno dalam sidang resmi BPUP mengemukakan lima prinsip dasar negara dan diberinama Pancasila dan sejak itulah jumlahnya tidak pernah berubah.  

Meski demikian, untuk diterima sebagai dasar negara Pancasila itu perlu persetujuan kolektif melalui Perumusan Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya mengalami rumusan final pada 18 Agustus 1945.

Oleh karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang secara konstitusional mengikat kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah rumusan Pancasila versi 1 Juni atau 22 Juni 1945, melainkan versi 18 Agustus 1945. (Yudi Latif, 2011: 10, 40)

Sidang-sidang BPUPK sesi pertama (Mei-Juni 1945) menjadi arena perdebatan sengit mengenai usulan dasar negara. Jika disederhanakan ada dua usulan mengemuka.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved