Tribunners / Citizen Journalism
Negara Hukum Pancasila: Formulasi Negara Berketuhanan
Dengan diterimanya Pancasila dan Sila Ketuhanan Yang Maha sebagai Dasar Falsafah Negara maka hubungan antara agama dan negara sebenarya telah selesai.
Bahkan penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan pada ajaran agama-agama luhur yang dianut bangsa Indonesia.
Pancasila Identitas Konstitusi Berbangsa-Bernegara: UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Konstitusi Paling Bertuhan di Dunia
Jimly Asshiddiqie, seorang ahli HTN terkemuka menyebut bahwa Pancasila merupakan identitas Konstitusi berbangsa dan bernegara.
Jimly mengutip pernyataan Guru Besar Guru Besar Melbourne University Cheryl Saunders yang berbicara banyak mengenai demokrasi dan Konstitusi. Point penting gagasan Cheryl adalah konstitusi masyarakat dunia isinya satu sama lain saling menjiplak dan mencontek. Inilah yang disebut dengan Constitutional Transplantation.
Berangkat dari realitas empiris itulah maka muncul istilah Identitas Konstitusi (Constitutional Identity), sebagai ciri khas dan pembeda antara satu bangsa dengan bangsa lain. (Jimly Asshiddiqqie: 2020, hlm.329).
Dan dalam konteks Indonesia, Pancasila merupakan identitas konstitusi berbangsa-bernegara.
Mengapa demikian?
Sebab Bung Karno memberi lima sila tersebut dengan nama Pancasila. Pancasila sebagai identitas konstitusi berbangsa dan bernegata secara sadar dan sengaja telah disepakati oleh para pendiri bangsa. Inilah yang membedakan Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Ciri lain yang menonjol dari Konstitusi bangsa Indonesia adalah mengenai hubungan agama dan negara. Hubungan antara agama dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 tidaklah bersifat antagonistik.
Jimly justru menegaskan bahwa hubungan keduanya bersaudara (brotherly) dan juga berkeluarga (fraternally).
Jimly membangun argumentasinya berdasarkan pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa ditambah dengan bangunan konstitusi bangsa Indonesia yang begitu banyak memuat nilai-nilai Ketuhanan dan ajaran-ajaran agama.
Nilai-nilai Ketuhanan dan ajaran agama-agama tersebut tercermin jelas dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dan Pasal-Pasal dalam Konstitusi. Misalnya kata Allah disebut dua kali. Kata Tuhan disebut dua kali. Kata Agama disebut sepuluh kali. Kata kepercayaan disebut dua kali. Perkataan Yang Maha Esa disebut dua kali, dan kata Keimanan serta Ketakwaan disebut satu Kali.
Oleh karena itulah Jimly menyebut bahwa UUD NRI tahun 1945 sebagai Konstitusi di dunia yang paling banyak menyebut dan memuat kata-kata Tuhan dan agama. Karena itulah Jimly menamakan UUD NRI tahun 1945 sebagai The Most Godly Constitution in The World". (Jimly Asshiddiqqie: 2020, hlm.329).
Sementara itu Masykuri Abdillah, Guru Besar Hukum Islam Bidang Siyasah (Fikih Politik Islam) menyebut bahwa hubungan agama dan negara di Indonesia dikategorikan sebagai hubungan persinggungan (intersectional), yang maknanya adalah hubungan persinggungan antara agama dan negara, tidak sepenuhnya terintegrasi dan tidak sepenuhnya terpisah.
Dalam pola hubungan semacam ini terdapat aspek-aspek keagamaan yang masuk dalam negara dan ada juga aspek-aspek kenegaraan yang memerlukan legitimasi agama.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Anggota DPR Usul Siswa Tak Naik Kelas Jika Nilai Pelajaran Pancasila di Bawah 6 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 65: Praktik Musyawarah |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Halaman 42: Ayo, Bercerita |
![]() |
---|
40 Soal PTS Pendidikan Pancasila Kelas 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
55 Soal TKA PKN SMA 2025 dan Kunci Jawaban Tes Kemampuan Akademik Mapel Pilihan Kelas 12 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.