Tribunners / Citizen Journalism
Menimbang Pemakzulan Gibran: Manfaat atau Mudarat?
Putusan tersebut sudah final dan mengikat serta harus dihormati oleh seluruh warga negara Indonesia.
Editor:
Hasanudin Aco
Asas ini juga menempatkan putusan pengadilan sebagai kebenaran hukum yang berlaku hingga ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan atau mengubahnya. Sayangnya tidak ada lagi lembaga peradilan yang lebih tinggi dari MK.
Putusan tersebut menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Meskipun Anwar Usman dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK, namun Putusan MK 90/2023 tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat (final and bidding). Bahkan MKMK pun tak bisa membatalkan putusan MK yang final dan mengikat itu.
Pun, polemik pencalonan Gibran juga sudah dianggap selesai ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dan mengesasahkannya sebagai capres-cawapres peserta Pilpres 2024.
Tidak itu saja. MK juga telah menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan capres-vawapres lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
KPU juga telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Apakah Gibran terbukti telah melakukan pengkhianatan terhadap negara sehingga bisa dimakzulkan?
Saya kira tidak.
Apakah Gibran telah terbukti terlibat korupsi dan penyuapan sehingga bisa dimakzulkan? Saya kira perlu pembuktian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah beberapa kali menerima laporan dugaan korupsi dan gratifikasi atas nama Gibran. Tapi sejauh ini KPK belum membuktikannya.
Apakah Gibran telah melakukan perbuatan tercela, misalnya terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa yang banyak menyerang Prabowo? Sejauh ini Polri juga belum membuktikannya.
Alhasil, sejauh ini belum cukup alasan secara yuridis bagi MPR untuk memakzulkan Gibran. Apalagi proses pemakzulannya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945, tidaklah mudah.
Secara politik juga akan sulit, karena MPR saat ini kursi mayoritas dikuasai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Prabowo-Gibran.
Hanya satu fraksi yang tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran, yakni PDI Perjuangan. Plus Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang belum jelas dukungannya ke mana.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Nurdin Halid Dorong MPR Jadi Wasit Kedaulatan Lewat Sidang MPR Sesuai UUD 1945 Asli |
![]() |
---|
Desak Gibran Rakabuming segera Dimakzulkan, Eks Danjen Kopassus Takut Dimanfaatkan Pihak Tertentu |
![]() |
---|
Pakar Kritik Puan Tak Proaktif Respons Surat Pemakzulan Gibran, Curiga Ada Politisasi Hukum |
![]() |
---|
Ketua DPR Pastikan Surat Usulan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme |
![]() |
---|
Keluarga Jokowi Ikut 'Diserang' : Setelah Anak, Kini Menantunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.