Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Benarkah Dokter Priguna Mengidap Gangguan Somnofilia?

Benarkah dokter residen Priguna Anugerah Pratama mengidap gangguan Somnofilia?

Kolase: Tangkap layar kanal YouTube Baitul Maal Hidayatullah dan Instagram.com/humaspoldajabar
KASUS RUDAPAKSA - (Kiri) Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dan (Kanan) Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS. Sang dokter disebut mempunyai gangguan Somnofilia. Benarkah demikian? 

UU TPKS menempatkan KS sebagai kejahatan serius. Pelakunya, dengan demikian, harus dihukum seberat-beratnya. Semestinya itulah target penegakan hukum. Polisi, dengan kata lain, sepatutnya memakai cara berpikir retributif. 

Tapi kontras, Polda Jabar justru membuka celah bagi tersangka--nantinya terdakwa--untuk memperoleh peringanan pidana lewat narasi kelainan seksual. 

Kelainan berasosiasi dengan gangguan, penyimpangan, ketidaknormalan, ketidaksehatan, dan semacamnya. 

Sehingga, alih-alih retributif, polisi justru seolah memakai cara pandang rehabilitatif. Bahwa, pelaku berbuat jahat akibat pengaruh kelainan yang ia idap. 

Sehingga, logis, kelainan harus diobati. Padahal, andai kelainan seksual itu benar-benar ada, bukan polisi melainkan penasehat hukum tersangka yang punya kepentingan membangun narasi itu. 

Jadi, kendati rencana melibatkan disiplin non hukum ke dalam kerja penegakan hukum adalah positif, namun diangkatnya narasi tentang kelainan seksual terkesan sebagai cara Polda Jabar menambah bobot dramatis kasus ini.

Cara itu--salah kaprah--bisa kontraproduktif atau bertentangan dengan ekspektasi publik bahwa pelaku mesti dihukum seberat-beratnya jika ia divonis bersalah.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved