Tribunners / Citizen Journalism
Pilkada Serentak 2024
Manakar Nalar Syarat Calon Kepala Daerah
Figur qualified, mumpuni, visioner, memiliki visi, misi dan program kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan daerah yang aka
Jabatan dengan jobdesk yang jauh lebih berat dari sekedar pekerjaan administratif, tapi juga harus memiliki mindset, perspektif dan paradigma yang jauh lebih matang agar mampu menghasilkan ide-ide dan gagasan kreatif.
Jabatan yang juga menuntut kemampuan leadership yang baik serta mempunyai skill komunikasi dan negosiasi yang handal agar mampu menjadi solusi dari setiap permasalahan yang ada di daerahnya.
Maka dari itu, menetapkan batas pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon Kepala Daerah, saat sekarang ini tidak lagi logis dan jauh dari kata ideal. Sehingga sudah sepatutnya menaikan batasan pendidikan terakhir untuk calon Kepala Daerah menjadi paling rendah Sarjana atau sederajat.
Syarat batas usia paling rendah
Sama halnya dengan batas jenjang pendidikan paling rendah, batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Pilkada, juga dinilai memiliki pertimbangan dan argumentasi yang lemah sehingga membuka ruang perdepatan yang tidak berkesudahan di ranah publik.
Mensyaratkan batasan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun tersebut justru memberi kesan bahwa keberadaan Bupati atau Walikota dalam struktur organisasi negara ini tidaklah begitu penting.
Mengizinkan seseorang yang berusia 25-30 tahun untuk memimpin sebuah Kabupaten/Kota, seakan-akan mengisyaratkan bahwa eksistensi jabatan tersebut tidaklah begitu berpengaruh secara krusial.
Bahkan hal tersebut bisa menimbulkan prasangka bahwa ditentukan demikian agar kepemimpinan dan kebijakan sang Bupati atau Walikota masih mudah disetir dan diintervensi. Melegalkan seseorang yang masih berusia 25-30 tahun untuk menjadi pemimpin suatu Kabupaten/Kota, terkesan seperti sebuah lelucon konyol.
Apalagi jika yang bersangkutan direntang usia segitu hanya lulusan SLTA atau sederajat pula, kira-kira kontribusi apa yang bisa diberikannya untuk daerah yang akan dipimpinnya kelak.
Jangankan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat daerah dengan segala problematikanya, kemampuan yang bersangkutan dalam memimpin sebuah tim besar yang bernama Pemerintahan Daerah saja masih patut diragukan.
Pengalaman sebanyak apa yang bisa diaplikasikannya ketika menjadi Kepala Daerah di usia segitu. Integritas seperti apa yang bisa dijanjikannya bila yang bersangkutan masih belum pernah mengenal berbagai macam godaan dan tekanan ketika menjadi seorang pemimpin.
Apa di usia segitu yang bersangkutan sudah memiliki pemahaman tentang latar belakang penyebab meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas sehingga mampu menyusun strategi untuk mengentaskannya.
Apa di usia segitu yang bersangkutan mampu merangkul dan memotivasi seluruh elemen masyarakat di daerah seperti para tokoh adat, para pemuka agama termasuk para investor untuk bahu membahu membangun daerahnya. \
Apa di usia segitu yang bersangkutan mampu menjadi solution maker serta menjadi juru damai ketika ada konflik horizontal di daerahnya?
Sudahkah poin-poin di atas dijadikan variabel pertimbangan oleh para pembuat kebijakan ketika menentukan syarat batasan usia paling rendah seorang calon Kepala Daerah, khususnya bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota?
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.