Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pilkada Serentak 2024

Manakar Nalar Syarat Calon Kepala Daerah

Figur qualified, mumpuni, visioner, memiliki visi, misi dan program kerja yang berorientasi pada kemajuan dan kesejahteraan daerah yang aka

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM
Jika mencermati persyaratan untuk menjadi calon Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang paling sering menjadi sorotan bahkan sampai menjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi yaitu perihal batas pendidikan paling rendah dan batas usia paling rendah  

Bukan maksud menyepelekan kualitas anak muda, karena memang ada juga anak muda di usia segitu yang hebat dan sudah sukses namun biasanya hanya pada satu atau dua bidang saja, dan dengan lingkup kepemimpinannya yang relatif kecil serta dengan tantangan yang relatif kecil juga.

Kondisi yang tentu sangat berbeda dengan posisi seorang Kepala Daerah yang lingkup, kompleksitas dan keberagaman tantangannya jauh lebih besar.

Jadi sesungguhnya tugas dan pekerjaan seorang Kepala Daerah sangatlah tidak mudah, butuh figur yang matang dalam berfikir dan bersikap, butuh figur yang bagus skill komunikasinya, butuh figur yang punya wawasan luas dan segudang pengalaman, butuh figur yang jam terbang dan kemampuan leadership yang mumpuni, butuh figur yang piawai mengontrol situasi apapun yang terjadi di daerahnya.

Dan semua itu agak sulit ditemukan dalam diri seseorang yang masih berusia 25-30 tahun. Tidak terlalu sulit menemukan teori atau pendapat para ahli, filsuf maupun para pesohor dunia yang menyatakan baik secara eksplisit maupun implisit bahwa direntang usia tersebut belumlah layak untuk menjadi seorang pemimpin.

Bahkan rentang usia tersebut, untuk memimpin dirinya sendiri saja terkadang masih sering kesulitan. Untuk mengontrol sikap serta ego dirinya saja terkadang masih sering kerepotan. Termasuk dalam memimpin sebuah keluarga atau rumah tangga dengan bijaksana.

Maka dari itu, menetapkan batas usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, saat sekarang ini tidak lagi logis dan jauh dari kata ideal sehingga sudah sepatutnya menaikan batasan usianya menjadi paling rendah 30 (tiga puluh ) tahun, disamakan dengan batasan usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved