Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Keterbukaan Sebagai Penguat Kredibilitas Polri

Komisi III DPR menerima pengaduan dari keluarga almarhum Bayu Adhityawan yang merupakan tahanan di Kepolisian Resor Palu Kota. 

Editor: Hasanudin Aco
DOK. DPR RI
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) I Wayan Sudirta rapat di gedung Parlemen Jakarta. 

Polri telah melalui berbagai masa kepemimpinan dan dinamika sosial budaya masyarakat yang kini telah berubah menjadi masyarakat modern. 

Masyarakat Indonesia, sebagaimana bagian dari masyarakat global, kini mendapatkan kemudahan dalam akses informasi. Masyarakat kini tidak hanya melihat langsung sebuah peristiwa, namun juga menonton dan mengawasi dari berbagai media, termasuk media sosial yang hanya sejauh genggaman tangannya. 

Maka hal-hal yang terjadi dalam masyarakat bisa saja kemudian meluas, atau bahasa sekarang adalah viral dengan cepatnya dan terkadang tidak terkendali. 

Opini beredar luas dan beragam menuju pada pemberitaan atau konten yang dilihatnya. Kebebasan berekspresi saat ini lebih terjamin daripada kehidupan masyarakat di masa lalu.

Dengan segala keterbukaan dan kebebasan tersebut, nyatanya tetap menghadirkan tantangan dan kendala bagi Polri

Polri memang menjadi salah satu institusi yang mendapatkan perhatian yang paling besar di masyarakat karena Polri mendapatkan sokongan anggaran yang besar untuk menghadirkan Polri di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Polri berupaya untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dan mencapai tingginya kepuasan masyarakat.

Namun impian tersebut memang tidak mudah diraih. Berbagai kendala dihadapi oleh Polri terutama dalam melakukan reformasi internal. Polri masih dihadapkan dengan stigma-stigma negatif, seperti penyalahgunaan kewenangan, arogansi, kekerasan (represif), pungli, dan berbagai stigma lainnya. 

Stigma ini tidak dapat dipungkiri, ketika terdapat oknum Polri yang kemudian melakukan kesalahan dan merusak citra Polri itu sendiri. 

Hal yang memang tidak dapat dihindari ketika zaman sekarang, semua hal seperti kaca yang tembus pandang dan mudah untuk dilihat. Di saat terdapat prestasi, semua mata melihat, namun ketika sebuah kesalahan terjadi, tentu semua mata juga mengawasi.

Optimalisasi Peran dan Transparansi sebagai Kunci

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

Oleh sebab itu, salah satu tugas utama Polri adalah hal untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan. 

Dalam beleid tersebut, paradigma tentang Polri diubah menjadi sebuah institusi yang dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimana Polri menjadi sebuah institusi sipil dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban. 

Paradigma baru ini kemudian dijabarkan juga dalam berbagai ketentuan, termasuk Grand Strategy Polri (2005-2025), yang berupaya menciptakan Polri yang mandiri, profesional, kredibel, dan humanis. 

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved