Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tidak Sulit Menentukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo

Dilihat dari struktur kekuasaan BAKTI yang bersumber dari "delegasi", maka posisi selaku tersangka pelaku utama berada di tangan Dirut BAKTI AAL.

Editor: Hasanudin Aco
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

Perlindungan LPSK

Penetapan status tersangka kepada JGP, kemudian ditahan, merupakan tindakan Penyidik Kejaksaan yang terlalu dini karena seharusnya JGP menjadi sumber informasi utama tentang siapa-siapa saja yang terlibat dan berapa besar dana yang dialirkan kepada para pihak pelaku dugaan korupsi BTS 4G.

Karena bagaimanapun posisi JGP adalah pimpinan Kementerian Kominfo.

Dia mewakili institusinya yang menjadi korban tindak pidana korupsi, apalagi tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap seluruh akibat (kerugian) yang ditimbulkan dalam Penyediaan Menara BTS 4G, secara otomatis telah beralih kepada Dirut  BAKTI AAL sebagai delegatoris dalam proyek Penyediaan Menara BTS 4G.

Dengan demikian maka permohonan untuk menjadi Justice Collaborator (JC), yang diajukan oleh JGP, selain akan menegaskan bahwa JGP bukan pelaku utama, tetapi juga mestinya fasilitas JC itu dibuka sejak penyidikan di Kejaksaan Agung.

Meskipun kesempatan untuk mengajukan diri sebagai JC selama pemeriksaan di Pengadilan secara hukum masih terbuka. 

Beralih Tanggungjawab

BAKTI adalah BLU, yang dibentuk Pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang dijual, yang pelaksanaannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan keuntungan.

Dengan kewenangan penuh yang diperoleh Direktur Utama BAKTI melalui mekanisme "delegasi", maka "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" atas pengelolaan anggaran untuk penyediaan Menara BTS 4G, maka Direktur Utama BAKTI AAL berpotensi menjadi pelaku utama dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyediaan Menara BTS 4G di Kemenkominfo.

Prinsip kewenangan seorang pejabat negara berdasarkan delegasi, adalah "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris) sebagaimana hal itu diatur dalam pasal 1 angka 23, pasal 6 dan pasal 13 UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Pasal 1 angka 23 UUAP, memberikan batasan bahwa Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi (delegans) kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan "tanggung jawab" dan "tanggung gugat" beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (delegatoris).

JGP Jadi JC Beralasan

Eks Menteri Kominfo JGP menyatakan bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Menara BTS 4G dilaksanakan oleh BAKTI, sebagaimana diungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholihin beberapa waktu lalu, ini jelas merupakan sesuatu yang beralasan dan menggembirakan bagi penegakan hukum kasus ini.

Keinginan JGP menjadi JC ini adalah bagian dari itikad baik dan juga karena JGP juga punya hak untuk mengajukan diri sebagai JC yang akan digunakan dalam persidangan nanti, karena dalam tahap penyidikan hak mengajukan diri sebagai JC sudah terlewatkan.

Apakah karena dirasa kurang kondusif atau memang sama sekali tidak dibukakan pintu. Posisi sebagai JC ini akan sangat membantu Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materil seterang-terangnya tentang perkara ini.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved