Tribunners / Citizen Journalism
Pentingnya Berhati-hati Bicara Melalui Media Sosial
Perkembang Informasi Teknologi (IT) sekarang ini, sudah melanda ke berbagai sektor dan lapisan masyarakat.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: Masyarakat Diajak Bijak Kenal Undang-Undang ITE Demi Jaga Dunia Digital
Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi anda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.
Jadi, penting sekali untuk berpikir terlebih dahulu sebelum kita berbicara apalagi melalui medsos seperti salah satu kata- kata bijak "Sibukkan lisanmu dengan sesuatu yang bermanfaat sebelum ia menyibukkanmu dengan sesuatu yang tidak berguna dan berbahaya," Dr. Bilal Philips.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tata Kelola Platform Digital di Indonesia Masih Reaktif dan Belum Proporsional |
![]() |
---|
Viral Guru Injak Siswa saat Tidur di Kelas, Kak Seto: Guru Mengajar Bukan Menghajar |
![]() |
---|
Efek Flexing pada Mental Anak Muda Menurut Psikolog, Sulit Bersyukur |
![]() |
---|
Komentar Orang Dekat Prabowo Soal Santernya Isu Mahfud MD Isi Kursi Menko Polkam |
![]() |
---|
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.