Kamis, 2 Oktober 2025

Blog Tribunners

Meneropong Kelanjutan Transisi Energi

harapannya RUU EBT dapat segera terselesaikan tahun ini dan diharapkan dapat menjadi basis keberlanjutan JETP.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
ist
Hafif Assaf: Goverment Affair Profesional, Pemerhati Kebijakan Publik dan Dewan Pengawas Bincang Energi. 

Sekadar gambaran skema itu terdiri atas US$ 10 miliar (pendanaan publik dalam wujud pinjaman lunak dan hibah) dan US$ 10 miliar (pendanaan swasta di mana yang bertindak sebagai koordinator adalah Glasgow Financial Alliance for Net Zero). 

JETP akan digunakan untuk mendorong pemensiunan dini PLTU batu bara di Indonesia serta investasi di sektor industri dan teknologi EBT. 

Sebagai tindak lanjut, sebagaimana disampaikan Menko Luhut di awal tulisan ini, Sekretariat JETP telah terbentuk dan resmi berkantor di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (16/02/2023). 

Keberadaan sekretariat itu diharapkan dapat mendukung pencapaian target JETP, salah satunya adalah menyelesaikan peta jalan pemensiunan dini PLTU batu bara, memobilisasi investasi, dan mendukung mekanisme pembiayaan yang dituangkan dalam CIP. 

"Pendirian Sekretariat JETP merupakan tonggak penting. Sekretariat ini akan mengelola pelaksanaan sehari-hari transisi energi Indonesia menuju rendah karbon yang berkelanjutan, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrasturktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).

Senada, penulis merespons positif tindak lanjut pemerintah yang telah membentuk Sekretariat JETP. 

Namun, pemerintah perlu memastikan agar target-target JETP, termasuk pembuatan road map pemensiunan dini PLTU batu bara, dapat tuntas sesuai waktu yang disepakati, yakni enam bulan sejak sekretariat terbentuk.

Akan tetapi, terlepas dari pembentukan Sekretariat JETP, penulis menekankan agar peraturan utama untuk mendukung transisi energi secara nasional harapannya segera dituntaskan, yaitu RUU EBT

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI pada 13 April 2023, telah memutuskan memperpanjang waktu pembahasan RUU tersebut. 

Salah satu pemicu utama perpanjangan waktu pembahasan RUU EBT antara pemerintah dan DPR RI adalah skema pemanfaatan bersama jaringan listrik antara PT PLN (Persero) dan pembangkit swasta (power wheeling) yang masih diperdebatkan. 

Skema itu dinilai mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan via jaringan transmisi kepunyaan PLN. 

Kita berharap tentu pada masa sidang berikut selepas masa reses kali ini, titik temu dapat diperoleh antara pemerintah dan DPR. 

Sehingga harapannya RUU EBT dapat segera terselesaikan tahun ini dan diharapkan dapat menjadi basis keberlanjutan JETP.

Pemensiunan Dini PLTU Batubara

Bicara soal JETP dan pemensiunan dini PLTU batu bara bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling terkait erat antara satu dengan yang lainnya. 

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved