Tribunners / Citizen Journalism
Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia
Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut.
- Asas itikad baik, yang berarti bahwa para pihak akan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang disepakati dalam polis asuransi
- Asas subrogasi, yang berarti bahwa ada pengalihan hak untuk menuntut pihak ketiga sebagai penyebab kerugian, dalam hal ini hak menuntut pihak yang rugi menjadi tertuju kepada perusahaan asuransi
- Proxima Causa, yang berarti bahwa asuransi sebagai pihak penanggung hanya menerima pengajuan klaim atau tertanggung (pengusaha dan/atau pemilik angkutan laut) hanya berhak menerima ganti rugi apabila terbukti bahwa kerugiaan tersebut terjadi dari resiko yang dijamin dalam perjanjian asuransi.
Di Indonesia pada umumnya klaim asuransi atas resiko dapat dilakukan oleh tertanggung kepada penanggung jika terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Kebakaran atau ledakan di angkutan laut
- Angkutan laut terdampar dan/atau mendarat di pelabuhan darurat
- Tabrakan dengan benda / kapal lain
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
- Pembuangan barang ke laut
- Sapuan ombak
- Kerusakan angkutan laut dan/atau muatannya akibat air laut
- Kerugian yang terjadi sewaktu bongkar muat dari angkutan laut
- Ada sejumlah biaya yang dikeluarkan tertanggung untuk penyelamatan angkutan laut dan/atau muatannya.
Dalam polis asuransi angkutan laut, pada umumnya penanggung dan tertanggung menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Identitas dan legal standing para pihak
Sumber: TribunSolo.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.