Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia

Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut.

Editor: Sri Juliati
PEXELS.COM/Martin Damboldt
ILUSTRASI kapal. Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut. 

Asuransi Angkutan Laut di Indonesia

Regulasi tentang asuransi secara umum di Indonesia diatur di Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan definisinya terdapat di Pasal 246. KUHD pada intinya mengatur bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara penanggung dengan tertanggung, di mana penanggung mendapatkan premi dari tertanggung dan tertanggung berhak untuk menerima ganti rugi atau pengalihan resiko dari penanggung.

Ganti rugi ini disebabkan oleh kondisi-kondisi akibat kehilangan, kerusakan atau tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang diharapkan oleh tertanggung akibat sesuatu yang tidak pasti atau tidak bisa diduga.

Secara khusus, asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut, antara lain:

- Angkutan laut itu sendiri (kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak, berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain)

- Alat-alat perlengkapan angkutan laut

- Alat-alat perlengkapan perang dalam angkutan laut

- Bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan perusahaan angkutan laut

- Barang-barang muatan dalam angkutan laut

- Keuntungan yang diharapkan dari pelaksanaan pengangkutan laut

- Biaya angkutan yang akan diperoleh

- Dan lain-lain.

Keberadaan asuransi menjadi faktor penting bagi pengusaha atau pemilik angkutan laut. Hal ini dikarenakan asuransi angkutan laut pada akhirnya menanggung beban pertanggungjawaban tertanggung (dalam hal ini pengusaha atau pemilik angkutan laut) sesuai besaran kerugian yang dideritanya. Hal in isesuai dengan asas perjanjian asuransi sebagai berikut:

- Asas idemnitas, yang berarti bahwa pembayaran klaim berupa ganti rugi harus sesuai kerugian yang diderita

- Asas kepentingan, yang berarti harus ada kepentingan antara tertanggung dengan objek asuransi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved