Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Rekayasa Kriminalisasi Perkara Perbankan ex Pegawai Bank Permata

Terungkap berbagai pelanggaran hukum acara pidana yang terjadi pada saat proses penyidikan dan cacat formil yang mendasar pada surat dakwaan

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Tim pendukung tersangka Ardi Sedaka, dari kiri ke kanan adalah Benny Simanjuntak, Freddy Tjandramulia, Agung Dhamar, Vidi Galenso Syarief (Pengacara), Didit Wijayanto Wijaya (Pengacara) Adinda Franky Nelwan, Indra Simanjuntak, dan Bibin Busono 

Dakwaan terhadap Ardi Sedaka jelas dipaksakan dan akan menjadi preseden yang buruk bagi dunia peradilan dan sistem operasional perbankan karena menimbulkan ketakutan dalam penyaluran kredit.

Dapat disimpulkan secara umum, dalam menyalurkan kredit bank, ternyata ex pegawai bank Permata tertimpa keapesan, karena alih-alih mengharapkan prestasi dalam menyalurkan kredit ke PT. MJPL (yang merupakan salah satu kontraktor lama Pertamina), dan juga merupakan nasabah re-loan (repeat order loan di bank permata), namun ternyata harus menelan pil pahit dan mengalami hal “sudah ditipu, dibobol ternyata dipidanakan pula, atau sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved