Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

RUU Cipta Kerja dan Reposisi Kewenangan Presiden

Sesungguhnya Isu ini menjadi penting untuk dibahas saat ini. Penegasan sistem Presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Ciker ini.

Editor: Sanusi
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Alih-alih memberikan kewenangan untuk melaksanakan Peraturan Pelaksanaan kepada Menteri, Presiden justru memberikan kewenangan mengatur. Secara konsep hal ini tidak tepat, karena makna delegasi sesungguhnya adalah pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang untuk pembentukan kebijakan (Safri, et al. 2005).

Walaupun dalam praktiknya pembentukan Peraturan Pelaksanaan akan selalu melibatkan Kementerian terkait, namun secara konsep akan lebih tepat jika dinyatakan bahwa dalam melaksanakan Peraturan Pelaksanaan, Presiden dapat menunjuk menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved