Tribunners / Citizen Journalism
RUU Cipta Kerja dan Reposisi Kewenangan Presiden
Sesungguhnya Isu ini menjadi penting untuk dibahas saat ini. Penegasan sistem Presidensial sangat kuat terasa dalam RUU Ciker ini.
Alih-alih memberikan kewenangan untuk melaksanakan Peraturan Pelaksanaan kepada Menteri, Presiden justru memberikan kewenangan mengatur. Secara konsep hal ini tidak tepat, karena makna delegasi sesungguhnya adalah pelimpahan tidak secara penuh, artinya tidak termasuk wewenang untuk pembentukan kebijakan (Safri, et al. 2005).
Walaupun dalam praktiknya pembentukan Peraturan Pelaksanaan akan selalu melibatkan Kementerian terkait, namun secara konsep akan lebih tepat jika dinyatakan bahwa dalam melaksanakan Peraturan Pelaksanaan, Presiden dapat menunjuk menteri, kepala lembaga, atau Pemerintah Daerah.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.