Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Pencegahan Wabah bisa jadi Penggerak Ekonomi

⦁ Saat ini terdapat 29,3 juta keluarga atau 99,3 juta jiwa yang masuk dalam daftar Data Terpadu TNP2K. Data tersebut merupakan kelompok masyarakat

Editor: Rachmat Hidayat
www.covid19.go.id
Update penyebaran virus corona hari Selasa 24 Maret 2020 

⦁ Perhatian khusus berupa penyiapan stok pangan terhadap wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19 yang berpotensi dilakukan penutupan wilayah tersebut (lockdown terbatas). Disamping itu, pemerintah juga harus menjamin kelancaran sistem logistik pangan dari dan ke wilayah tersebut serta kesiapan distribusi ke level konsumen. Ketersediaan pasokan pangan di tengah wabah Covid-19 semakin urgen karena sebulan lagi akan menghadapi bulan Ramadan.

Fenomena panic buying yang sempat terjadi di beberapa daerah red zone persebaran Covid-19 berdampak pada keterbatasan akses kelompok rumah tangga kelas menengah ke bawah yang tidak mampu “menyetok” bahan makanan.

Untuk meredam shock kenaikan permintaan dan potensi penimbunan kebutuhan pokok, pemerintah dapat mengoptimalkan pengawasan terhadap aturan pembatasan pembelian kebutuhan pokok baik di pasar tradisional maupun pasar ritel modern.

Baca: Jokowi Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Redam Dampak Ekonomi Dari Pandemi Virus Corona atau Covid-19

⦁ Selain menjamin stok bahan pangan, cara distribusi bantuan sosial dalam hal ini adalah sembako, memerlukan teknis baru untuk mencegah adanya perkumpulan warga yang menumpuk di suatu lokasi. Pendistribusian sembako dapat dilakukan dengan door to door service oleh pejabat yang berwenang di setiap daerah, atau dilakukan di kantor desa/kecamatan/kelurahan dengan pengaturan jadwal yang menyesuaikan kebutuhan lapangan.

Selain itu, agar penyaluran bantuan sembako berjalan efektif dan efisien dapat juga bekerja sama dengan perusahaan e-commerce yang saat ini sudah memiliki sistem online serta distribusi penyaluran yang cukup baik. Ini sekaligus juga bisa mengurangi intensitas masyarakat untuk keluar rumah dan antri sembako.

9. Mempercepat dan Memperluas Bantuan Sosial
⦁ Lumpuhnya sebagian besar aktivitas ekonomi terutama di wilayah terpapar Covid-19 meningkatkan resiko PHK di berbagai sektor (pariwisata, hotel, restoran, travel agent, tempat hiburan, industri manufaktur, dan lainnya).

Selain itu, pekerja informal yang mencapai 70,5 juta orang (55,72% dari total tenaga kerja Indonesia) juga akan mengalami tekanan ekonomi yang berat. Pemerintah memiliki tanggungjawab yang sangat besar untuk memastikan keselamatan warga serta jaminan kebutuhan dasar warga terutama kelompok miskin dan rentan miskin, ditambah pekerja informal yang terputus dari sumber penghasilan harian.

Selain itu, dengan terus bertambahnya jumlah korban yang terpapar Covid-19 (PDP, OPD, dan Positif) memaksa mereka untuk tidak bisa melangsungkan pekerjaannya. Sehingga, bagi penderita Covid-19 yang masuk kategori pekerja informal (terutama kepala rumah tangga) maka sudah pasti mereka tidak lagi bisa menafkahi keluarganya.

Untuk itu, pemerintah juga harus mengalokasikan jaminan perlindungan sosial kepada para kelompok pekerja yang tengah masuk proses karantina ataupun penyembuhan.

⦁ Saat ini terdapat 29,3 juta keluarga atau 99,3 juta jiwa yang masuk dalam daftar Data Terpadu TNP2K. Data tersebut merupakan kelompok masyarakat 40% status sosial ekonomi terendah.

Baca: Tertekan Wabah Corona, Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Dunia Bisa Turun

Melalui basis data terpadu tersebut, pemerintah melakukan pemetaan untuk penyaluran berbagai jenis bantuan sosial seperti Program PKH, KPS, KKS, KIP, Rastra, PBI BPJS Kesehatan. Dengan melihat potensi bertambahnya kelompok rumah tangga (terutama pekerja informal) masuk dalam kategori rentan miskin, maka pemerintah patut mempertimbangkan perluasan bantuan sosial kepada kelompok tersebut.

Baca: Di Tengah Ekonomi Global yang Kurang Kondusif Petrosea Catat Laba US$31,18 juta

⦁ Pembagian bantuan sosial tersebut harus difokuskan kepada:
i. Kelompok rumah tangga yang selama ini tercatat menerima bantuan sosial (dapat menggunakan data penerima raskin, data penerima Kartu Indonesia Sehat, data penduduk miskin di daerah),
ii. Kelompok rumah tangga dengan KK yang sudah pensiun (dapat menggunakan data penerima gaji pensiun tetapi hal ini sangat tidak merata),
iii. Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah yang memiliki anak usia <15 tahun,
iv. Kelompok wanita berpendapatan rendah yang sedang hamil dan perlu dicukupkan nutrisinya, serta
v. Kelompok lansia yang perlu dicukupkan nutrisinya.
vi. Kelompok pekerja harian/informal.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved