Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

LHKPN: Kontradiksi Peraturan Buatan Manusia dan Norma Agama

Dharma sendiri sebetulnya sudah menyetor LHKP ke KPK pada 13 Maret 2019. Tapi ia berpandangan aturan dan sistem LHKPN ini harus diperbaiki.

Editor: Choirul Arifin
IST
ILUSTRASI - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

Logikanya, jika KPK bisa mengakses kerahasiaan data perbankan, harusnya KPK bisa juga menembus kerasahasian data pajak. Tinggal koordinasi dengan Menteri Keuangan. Apa sulitnya?

Yang perlu dipahami, Dharma dan Buwas adalah polisi reserse. Semua reserse di dunia menganut doktrin post factum, bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan baru dilakukan setelah tindak pidana terjadi.

Hal ini yang membedakan reserse dengan komunitas intelijen. Profesi yang terakhir ini memang lazim bertindak atas dasar “kecurigaan”.

Jika KPK bersikeras mengecek dan mengklarifikasi semua harta kekayaan penyelenggara negara sebelum yang bersangkutan menjadi tersangka tindak pidana korupsi, patut dipertanyaan KPK ini lembaga penegak hukum atau lembaga intelijen?

Menurut hemat penulis, aturan pelaporan dan pengumuman LHKPN ini adalah produk hukum yang lebay (mengada-ada). Sampai saat ini tidak ada alasan historis dan logis dari lahirnya aturan soal LHKPN ini.

Sejauh ini beberapa kalangan, termasuk pejabat di KPK, menyebut bahwa kewajiban melapor LHKPN adalah tolok ukur kejujuran bagi setiap penyelenggara negara.

Tapi tidak ada satupun pertimbangan hukum, pasal dan penjelasan dari aturan terkait LHPKN yang menyebut secara eksplisit alasan-alasan dibalik kewajiban melapor LHKPN itu.

Dalam situs resmi KPK, disebutkan ada tiga dasar hukum LHKPN. Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Masih menurut informasi di situs KPK, dinyatakan bahwa bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Jelas, karena sanksinya hanya administratif, maka sifat dari melawan hukum atas kewajiban menyetor LHKPN ini adalah “pelanggaran”, bukan kejahatan. Buwas berpegangan pada prinsip ini. Tapi faktanya, sejauh ini belum pernah ada penyelanggara negara dikenakan sanksi oleh instansinya karena tidak menyetor LHKPN ke KPK.

Bahkan belum pernah ada pejabat yang ditindak KPK karena katahuan berbohong dalam pengisian LHKPN. Dengan fakta-fakta seperti itu, apa urgensinya KPK membikin aturan wajib setor LHKPN kepada KPK?

Memang, dalam dalam Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, pasal 3 ada satu ketentuan mengatakan, “LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar baik oleh penyelenggara negara maupun pihak mana pun juga untuk menyatakan bahwa Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tidak terkait tindak pidana”.

Dengan penafsiran bebas, artinya harta kekayaan yang diperoleh seorang sebelum dan sesudah menjadi penyelenggara negara bisa dirampas oleh negara dalam rangka pemulihan kerugian negara akibat korupsi (asset recovery).

KPK memang memiliki instrumen asset recovery. Hal ini diatur dalam pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 tentang UU Pidana Korupsi. Ketentuan ini memberi ruang kepada KPK untuk mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa perampasan harta kekayaan dari hasil korupsi dan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved