Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tegakkan Konstitusi, Tolak Pembatalan Pembatasan Masa Jabatan Wapres

Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum kami "INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society)".

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari ini, 30 Juli 2018, kami berenam mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu Perkara No. 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan pihak terkait Bapak Drs. H.M. Jusuf Kalla.

Pengajuan tersebut dilakukan melalui kuasa hukum kami "INTEGRITY (Indrayana Centre for Government Constitution and Society)".

Kami berenam, Para Pihak Terkait tersebut adalah :

1. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM), diwakili oleh Titi Anggraini, S.H., M.H., selaku Direktur Eksekutif Perludem.

2. PUSAT PENGKAJIAN PANCASILA DAN KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JEMBER (PUSKAPSI FH UNEJ), diwakili Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., selaku Direktur.

3. PUSAT STUDI KONSTITUSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS (PUSAKO FH UNAND), dalam hal ini diwakili oleh Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, selaku Direktur Eksekutif.

4. PUSAT KAJIAN HUKUM DAN DEMOKRASI (PUSKAHAD FH UNS) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET, dalam hal ini diwakili Dr. Agus Riewanto, selaku Direktur.

5. Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

6. Oce Madril, S.H., M.A.Gov, Dosen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Kami berenam, selaku Para Pihak Terkait bersama ini menyatakan :

1. Permohonan sebagai pihak terkait ini semata-mata dilandasi keinginan untuk menegakkan nilai-nilai dasar berkonstitusi serta menyelamatkan masa depan demokrasi, khususnya terkait klausul pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.

Kami tidak ada maksud lain, termasuk pula tidak ada motivasi politik praktis untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

2. Adapun pokok-pokok argumentasi yang diajukan Para Pihak Terkait adalah sebagai berikut:

a. Pengujian dalam perkara a quo bukanlah menguji Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu saja, tetapi senyatanya permintaan untuk mengubah norma Pasal 7 UUD 1945 agar tidak lagi membatasi masa jabatan wakil presiden yang telah tegas dan jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Kalaupun pembatasan masa jabatan wakil presiden tersebut ingin diubah—padahal sebaiknya tidak, maka yang berwenang untuk melakukannya bukanlah Mahkamah Konstitusi, tetapi Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana kewenangan itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945.

b. Berdasarkan penafsiran gramatikal, norma pembatasan masa jabatan Wakil Presiden di dalam pasal 7 UUD 1945 sudah sangat jelas dan tegas, crystal clear. Secara gramatikal, tata bahasa, susunan kata dan kalimat, norma yang ada dalam Pasal 7 itu sudah jelas mengatur pembatasan masa jabatan bukan hanya presiden, tetapi juga wakil presiden, karena pada saat dirumuskan telah melibatkan ahli bahasa untuk menghilangkan ketidakjelasan dan rumusan yang ambigu. Yaitu masa jabatan maksimal dua periode atau paling lama sepuluh tahun.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved