Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Novel Baswedan

ICW Nilai Pemerintah Tidak Serius Ungkap Pelaku Penyiraman Novel

Besok, 11 April 2018, tepat satu tahun kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memenuhi panggilan dari Tim Pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) atas kasus dirinya di Gedung Komnas Ham, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018). Novel Baswedan beserta kuasa hukumnya mendesak agar Presiden tetap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait peristiwa penyiraman air keras kepada dirinya. Tribunnews/Jeprima 

Oleh: Siti Juliantari R
Peneliti ICW

TRIBUNNEWS.COM - Besok, 11 April 2018, tepat satu tahun kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Namun hingga kini pelakunya tak kunjung terungkap.

Komitmen dan itikad baik Polri untuk menyelesaikan kasus Novel patut dipertanyakan.

Pasalnya sampai saat ini, upaya yang dilakukan Polri baru sekedar merilis sketsa wajah yang diduga sebagai pelaku penyerangan dan mempublikasi hotline yang bisa dihubungi manakal masyarakat memiliki informasi terkait pelaku.

Penangan kasus Novel yang dilakukan oleh Polri, jauh berbeda dengan kasus pidana lain yang juga bermodalkan CCTV, yang pengungkapannya cenderung cepat, bahkan hanya dalam hitungan jam/hari.

Baca: Satu Hari Jelang Setahun Kasus Novel, Jokowi Belum Bentuk TGPF

Misalnya saja kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, polisi hanya membuthkan waktu 2 hari untuk menemukan pelaku.

Kasus lainnya, pembunuhan Imam Maulana di Kampung Rambutan, polisi hanya membutuhkan waktu 11 jam untuk menangkap pelakunya.

Presiden Joko Widodo harusnya bersikap tegas, bukannya menunggu Polri angkat tangan baru bertindak ke langkah selanjutnya.

Sampai kapan Presiden akan menunggu hingga Polri angkat tangan baru bertindak?

Seharusnya Presiden mengevaluasi kerja Polri yang hingga saat ini tak kunjung dapat menyelesaikan kasus Novel.

Oleh karena itu, Koalisis masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen guna mempercepat penanganan kasus Novel.

Pembentukan TGPF merupakan salah satu wujud keseriusan dari negara terhadap pengusutan kasus – kasus serupa dan meyakinkan publik bahwa negara berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Sebab penyerangan terhadap Novel merupakan bentuk perlawanan terhadap gerakan antikorupsi.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved