Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

UU MD3

KIPP Indonesia: Revisi UU MD3 Bentuk Pengekangan Hak Bersuara Kritis

Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota

KOMPAS
Ilustrasi 

Girindra Sandino
Wakil Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia

TRIBUNNERS - Ke depan, suara-suara kritis rakyat akan dibungkam dengan kuasa berbaju Parlemen (DPR RI) melalui revisi Undang Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3),

Hal ini bisa disimak dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."

Secara sadar revisi UU MD3, merupakan wujud dari pengekangan dengan perangkat pemusnah kebebasan bersuara yang menandakan kita telah masuk dalam genggaman penghancuran Pancasila.

Baca: Pria Lulusan SD Berhasil Bobol Jaringan Grab Car

Padahal setiap kita lahir dalam keadaan bebas berteriak, menangis dan beraktifitas.

Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota parlemen.

Suara dan pendapat dilemparkan ke publik untuk menerima balasan. Hal ini pada akhirnya menjadi pertarungan pemikiran yang diajarkan oleh pendiri bangsa.

Oleh karena itu Komite Independen Pemantau Pemiu (KIPP) Indonesia, berpandangan, sebagai berikut:

Pertama, pengakuan dan realisasi hak kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat merupakan salah satu ciri pokok demokrasi yang secara nasional telah dijamin dalam UUD 1945 serta sejumlah perundang-undangan antara lain UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, UU Hak Asasi Manusia serta UU tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

Kedua, proteksi konstitusional dan yuridis atas hak-hak strategis tersebut di atas harus menjadi komitmen dan pedoman bagi Pemerintah serta lembaga negara, penegak hukum, serta pranata-pranata demokrasi tanpa kecuali.

Penegasian atas hak asasi manusia yang fundamental itu akan merusak sendi-sendi demokrasi yang sudah dibangun.

Ketiga, mengkriminaliasi suatu aksi berpendapat merupakan musuh pancasila.

Dikatakan musuh karena pengekangan dan pembungkaman adalah bentuk perlawanan terhadap rasa berkeadilan sosial yang berperikemanusiaan.

Beradapnya masyarakat dilihat dari persamaan antar menjaga norma-norma sosial. Bahwa setiap manusia harus menjaga etika dan perilaku berkomunikasi menjadi penting.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved