Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

UU MD3

KIPP Indonesia: Revisi UU MD3 Bentuk Pengekangan Hak Bersuara Kritis

Penyaluran opini personal dan kelompok bukan bertujuan untuk mengganggu atau merendahkan suatu kelompok, terlebih yang mulia para anggota

KOMPAS
Ilustrasi 

Keempat, pengekangan atas pelaksanaan kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum untuk mengkritisi kinerja parlemen, bukan hanya merupakan langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi, akan tetapi berpotensi menjadi ancaman tersendiri bagi konsolidasi demokrasi.

Kelima, revisi UU MD3 seperti memperlihatkan orang-orang yang duduk di senayan atau anggota DPR RI mengalami gejala “Gila Hormat”.

Oleh karena itu, agar gejala kejiwaan gila hormat para anggota DPR RI tidak menular ke masyarakat, KIPP Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) setelah terlebih dahulu menandatangani revisi UU MD3 (disahkan),  untuk kemudian mencabut pasal-pasal di UU MD3 yang bersifat kontra reformasi dan kontra demokratik.

Jika permasalahan revisi UU MD3 ini berlarut dikhawatirkan akan menurunkan kewibawaan dan kepercayaan publik serta kelompok sipil pro demokrasi terhadap Presiden RI, juga menunjukkan betapa rapuhnya pemerintahan pusat, terlebih menjelang pemilu.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved