Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

OSO Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, seharusnya dapat mengambil tindakan tegas atas kasus rangkap jabatan OSO

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. 

1. UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparat Sipil Negara

 Pasal 122 berbunyi :

Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil ketua, dan anggota MPR

c. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR

d. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPD

e. --

n. --

2. UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3

Pasal 302 Ayat (1) khususnya huruf a berbunyi:

Anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai: (a). Pejabat negara lainnya; (b). Hakim pada badan peradilan; atau (c). pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Akibat rangkap jabatan OSO sebagai Wakil Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI berakibat pada:

1. Tugas-tugas kenegaraan di kedua lembaga negara tersebut terbengkalai dan tidak dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2. Adanya double salary (penggajian ganda) yang diterima oleh OSO baik sebagai Wakil Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved