Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

OSO Harus Diberhentikan Sebagai Ketua DPD RI

Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan, seharusnya dapat mengambil tindakan tegas atas kasus rangkap jabatan OSO

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD Oesman Sapta Odang. 

Oleh: Syamsuddin Radjab, Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Eksekutif Jenggala Center

TRIBUNNEWS.COM - Oesman Sapta Odang (OSO) menjabat Wakil Ketua MPR sejak 2014 hingga saat ini mewakili kelompok anggota DPD.

Sejak 4 April 2017, OSO dilantik menjadi ketua DPD menggantikan Irman Gusman.

Sebelumnya, proses penggantian tersebut memunculkan kegaduhan dan saling tonjok antar anggota DPD serta saling lapor ke aparat kepolisian.

Penggantian pimpinan DPD dinilai tidak sah menurut ketentuan Pasal 260 Ayat (1), Pasal 297 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 299 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

Masalah status sah tidaknya keterpilihan OSO pun akhirnya dibawa ke pengadilan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 38 P/HUM/2016 membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD sepanjang 2,5 tahun.

Mahkamah Agung juga memutuskan melalui Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang memberlakukan surut masa jabatan Pimpinan DPD Periode 2014-2019.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa tatib DPD bertentangan dengan asas nonretroaktif yang dijamin konstitusi (UUDN RI 1945), bertentangan pula dengan Pasal 300 Ayat (1) UU MD3, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundag-undangan terkait asas pembentukan dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Tegasnya, putusan MA menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan DPD RI selama 5 tahun.

Dari kedua Putusan MA diatas, OSO dalam kedudukannya sebagai ketua DPD sesungguhnya tidak sah sebagaimana keputusan MA maupun UU MD3.

Saat ini, secara defacto OSO tetap menjabat sebagai ketua DPD RI dan sudah dilantik oleh MA.

Inilah anomali penegakan hukum dan contoh buruk ketidakpatuhan pejabat negara terhadap putusan pengadilan.

Dalam kedudukan OSO sebagai ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI yang telah dirangkap selama kurang lebih 10 (sepuluh) bulan jelas melanggar ketentuan peraturan perundag-undangan.

Ketentuan hukum rangkap jabatan dapat dilihat dalam ketentuan sebagai berikut:

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved